Sukses

Jokowi Rampingkan Kementerian, Jabatan Struktural Jadi Korban

Jumlah pegawai memang akan lebih banyak karena Kementerian atau Lembaga hasil peleburan harus menampung para PNS yang ada di dua instansi.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Iwan Setiawan Wangsaatmadja menilai rencana peleburan Kementerian atau Lembaga di masa kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla akan berdampak terhadap jabatan struktural di instansi tersebut.

"Sebenarnya nggak ada masalah, tapi yang paling kena dampaknya adalah pejabat yang masuk dalam jabatan struktural. Ketika digabung, seluruh jabatan struktural akan hilang dan menjadi jabatan fungsional di instansi tersebut. Secara teknis, status Pegawau Negeri Sipil (PNS) nggak masalah," kata Iwan di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Namun hal itu menurut dia sesuai dengan program Kementerian PAN RB yang akan mendorong PNS menduduki jabatan fungsional.

"Tinggal pindah saja, statusnya tetap PNS tapi menjadi jabatan fungsional. Kalo ada jabatan baru ya tinggal terserah di instansi baru hasil penggabungan," sambungnya.

Dia mengaku, jumlah pegawai memang akan lebih banyak karena Kementerian atau Lembaga hasil peleburan harus menampung para PNS yang ada di dua instansi.

"Tapi kan bisa pindah ke jabatan lain sesuai kompetensinya dan untuk gaji pun tidak ada kendala. Mereka tetap digaji," imbuh Iwan.

Sebelumnya, tim transisi Presiden terpilih hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jokowi-Jusuf Kalla berencana merampingkan jumlah Kementerian atau Lembaga yang ada saat ini sebanyak 34 Kementerian atau Lembaga menjadi 27 Kementerian atau Lembaga saja. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini