Sukses

Revisi Aturan Penjualan 80% Produk Lokal Terbit September

Penyempurnaan aturan menteri perdagangan soal penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern untuk dukung produk lokal.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mengkaji Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Salah satu bab yang dikaji ialah pasal 22 yang mengatur ketentuan pusat perbelanjaan dan toko modern yang mewajibkan sebanyak 80 persen produksi dalam negeri. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, hasilnya akan diumumkan pada September 2014.

"Kemarin kami sedang menguji publiknya, bahwa barang lokal mesti menjadi tuan rumah di Indonesia. Sekarang kami lagi perbaiki, karena undang-undangnya baru, perpresnya diperbaiki, nanti Permendagnya juga akan diperbaiki. Kami sudah punya komitmen, minggu depan harmonisasi, mudah-mudahan tidak lebih dari permulaan September akan keluarkan," kata Lutfi, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Kata Lutfi,  penyempurnaan Permendag ini bertujuan supaya produk dalam negeri menjadi tuan rumah di negaranya sendiri. Selain itu memberikan kepastian dan adanya iklim yang baik untuk perdagangan.

Akan tetapi, Lutfi menuturkan, agar Permendag ini berjalan dengan baik dirinya mesti memastikan terlebih dahulu agar penerapannya nanti bakal efektif.

"Jadi yang pasti itu kami mau memastikan dulu bahwa iklimnya baik dan kami mau memastikan bahwa untuk produk Indonesia ini mempunyai pemasaran yang baik juga di dalam negeri," tutur Lutfi.

Caranya, kata dia dengan melakukan berbagai simulasi untuk mendukung Permendag tersebut. Dia mencontohkan dengan memberikan tempat khusus tempat dalam negeri.

"Misalnya, meskipun ini belum firm, pemikiran mesti disiapkan di suatu pasar swalayan tempat untuk produksi dalam negeri. contoh Carefour punya pojok dalam negeri, karena ditaruh di tempat yang sangat strategis itu omzetnya naik sudah lebih dari  2,5x kalilipat. Oleh karena itu nanti kami akan carikan formula," tutur Lutfi. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini