Sukses

Pemerintah Relakan Dividen Freeport di Masa Lalu

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengharapkan, mekanisme penagihan dividen PT Freeport Indonesia berada di Kementerian BUMN.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah berulang kali menagih dividen PT Freeport Indonesia pada tahun sebelumnya, akhirnya pemerintah pasrah. Kementerian Keuangan terpaksa mengikhlaskan dividen tersebut karena berbagai alasan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menyatakan, Freeport berjanji membayar dividen di tahun ini sebesar Rp 800 miliar dari total kewajiban Rp 1,5 triliun. Tapi, penerimaan negara justru berkurang di tahun lalu karena pemerintah tak ingin menagih kembali tunggakan dividen perusahaan tambang itu.

"(Dividen) untuk tahun ini. Sedangkan tahun lalu mereka sudah gunakan untuk yang lain. Jadi dilepas, karena sudah lewat," paparnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Askolani mengaku, pemerintah sudah menutup buku laporan keuangan pada tahun lalu. Dan berjuang untuk menagih dividen pada tahun ini. "Report sudah tutup, sudah LKPP. Sekarang kita maju, jangan ke belakang karena sudah diaudit dan dilaporkan. Kita terus tagih yang di 2014," tegasnya.

Untuk menghindari Freeport kembali mangkir setor dividen, dia menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan guna memperbaiki mekanisme penagihan.

"Jadi yang selama ini nggak pernah dikomunikasikan, ya kita lakukan. Ke depannya kita duduk sama-sama. Yang tahun depan juga kita akan tagih meskipun belum tentu Rp 1,5 triliun. Tergantung hitungan bisa lebih, bisa kurang," papar dia.

Askolani berharap, mekanisme penagihan ada di tangan Menteri BUMN bukan urusan Menteri Keuangan. "Itu kan tupoksi dia (Menteri BUMN) untuk nagih. Kita beri semangat dan ingatkan saja," pungkas dia. (Fik/Ahm)

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini