Sukses

Pendaftaran Eksportir Terdaftar Batu Bara Diundur Sebulan

Selain waktu yang mundur, nantinya tidak akan ada lagi ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut yang diubah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengundur waktu pelaksanaan pendaftaran Eksportir Terdaftar (ET) bagi perusahaan tambang batu bara, yang awalnya diterapkan 1 September menjadi 1 Oktober 2014.

Direktur Jenderal Mineral Batu bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor batu bara dan produk batu bara diundur agar pelaku usaha bisa mempersiapkan syarat, sehingga tidak menghambat kegiatan eskpor.

"Ini hanya memundurkan waktu pelaksanaannya saja, jangan sampai kebijakan baru malah menghambat kegiatan ekspor," kata dia di Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Menurut dia, selain waktu yang mundur, nantinya tidak akan ada lagi ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut yang diubah. Termasuk syarat rekomendasi ekspor yang dikeluarkan instansinya. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Minerba nomor 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batu bara, yang salah satunya adalah sertifikasi Clean and Clear bagi perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Sebelum dapat ET harus melalui kami dulu untuk mendapatkan rekomendasi ET. Persyaratan rekomendasi ET tidak ada yang berubah sesuai Peraturan Dirjen Mineral dan Batubara," ungkap dia.

Terkait dengan sertifikasi CNC dalam mendapat rekomendasi Ekpotir Tedaftar sebelumnya menuai 'kecaman' dari kalangan pengusaha.  

Ketua Komite Bisnis Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Pandu Sjahrir menilai, tak ada sosialisasi yang memadai dari pemerintah. Aturan itu juga dinilai banyak bertentangan dengan regulasi yang lain. 

Walau dari sisi tujuan baik, untuk menekan pertambangan ilegal, namun dari sisi waktu sangat tidak tepat. Apalagi jika harus dipaksakan tetap berlaku per 1 September nanti.

"Aturan dari Dirjen Minerba tidak disosialisasikan dengan memadai, dari sisi waktu juga tidak tepat sehingga ini akan berefek buruk pada semua," pungkas Pandu.(Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini