Sukses

Kisah Waduk Jatigede yang Selalu Dirundung Masalah Sejak 1966

Saat ini proses penggenangan air terhambat masalah peraturan presiden (Perpres) mengenai uang kompensasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah selalu saja menemui kendala terkait pengairan Waduk Jatigede yang ditargetkan akhir September 2014. Sejak pencanangan pada 1966, waduk ini belum juga dapat beroperasi lantaran persoalan ganti rugi atau uang kompensasi. 

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Dedy S Priatna mengatakan, saat ini proses penggenangan air terhambat masalah peraturan presiden (Perpres) mengenai uang kompensasi. 
 
"Banyak warga yang protes minta tambahan uang kompensasi. Padahal kita mulai penggantian tanah sejak 1975, tapi uang kompensasi yang sudah kita lunasi 10-20 tahun lalu kembali datang, minta tambahan karena harga tanah dulu dan sekarang berbeda," keluh dia di kantornya, Jakarta, Jumat (22/8/2014). 
 
Terkait pembayaran ganti rugi ini, pemerintah membutuhkan Perpres agar tak melanggar Undang-undang (UU). Draft Perpres, sudah dibahas dan tengah berada di tangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung (CT). 
 
"Perpres ini harus mencantumkan berapa rumah yang harus dibayar ulang dan ini mesti diverifikasi oleh BPKP. Surat dari BPKP Jawa Barat (Jabar) ke Gubernur Jabar 12 Agustus 201, kita sudah ada angkanya. Sementara surat dari Gubernur ke Menteri-menteri sudah diserahkan Rabu kemarin," terang dia. 
 
Dedy menyebut, perkiraan uang kompensasi yang dibutuhkan untuk ganti rugi lahan sekitar lebih dari Rp 900 miliar. Sedangkan uang kompensasi tanah ke Kementerian Kehutanan sekitar lebih dari Rp 200 miliar karena ada 800 ribu pohon yang harus ditebang sebelum penggenangan.  
 
"Jadi total uang kompensasi sekitar lebih dari Rp 1,1 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tapi sampai saat ini dananya belum ada. Sedangkan total nilai investasi proyek sekitar Rp 6 triliun," paparnya. 
 
CT berencana menggelar rapat koordinasi dengan Gubernur dan Walikota Jabar paska melakukan kunjungan kerja bersama Presiden. Rapat tersebut juga akan dihadiri oleh para menteri terkait. 
 
"Setelah pertemuan, CT ingin minta semacam jaminan, jika sudah dibayarkan (uang kompensasi). Nggak akan demo dan masalah sosial lagi sebab ini proyek sudah dicanangkan sejak 1966," cetus Dedy.  (Fik/Nrm)
 
 

* Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini