Sukses

Dibuka Hari Ini, Kejaksaan Agung Bakal Rekrut 1.000 CPNS

Lowongan yang dibuka mulai dari jaksa, dokter spesialis anak, hingga pengawal tahanan.

Liputan6.com, Jakarta- Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2014 untuk mengisi formasi yang akan ditempatkan di Kejaksaan seluruh Indonesia sebanyak 1.000 orang.

Dilansir dari situs Kejaksaan Agung, Senin (25/8/2014), Kepala Biro Kepegawaian selaku sektretaris Panitian Pengadaan CPNS Kejaksaan Bambang Sugeng Rukmono Jaksa Utama Madya dalam pengumumannya menyebutkan, pendaftaran online sudah dibuka mulai 25 Agustus-29 Agustus 2014. Lowongan  yang dibuka mulai dari jaksa, dokter spesialis anak, hingga pengawal tahanan.

Adapun persyaratan umum CPNS Kejaksaan Agung yaitu:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat melamar dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pengangkatan (1 Desember 2014);

3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana dan/atau tidak dalam proses peradilan perkara pidana;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil;

6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;

7. Berkelakuan baik;

8. Sehat jasmani dan rohani;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;

10. Bersedia melepaskan Jabatan Pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan, apabila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;

Untuk persyaratan khusus selengkapnya bisa di-klik di sini!

"Para pelamar diharapkan tidak memenuhi atau tidak tergiur dengan bujuk rayu atau janji yang dapat meluluskan dengan imbalan tertentu dari pihak siapapun termasuk dari lembaga Kejaksaan Republik Indonesia," kata Bambang.

(Ndw)

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini