Sukses

Menkeu Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Arbitrase Newmont

"Saya belum terima surat (Newmont). Nanti saya tunggu suratnya dulu," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengakui belum menerima surat pencabutan gugatan arbitrase terkait minerba dari PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Padahal pemerintah telah mengeluarkan aturan penunjukkan pengacara untuk melawan gugatan tersebut.

"Saya belum terima surat (Newmont). Nanti saya tunggu suratnya dulu. Jadi nanti tunggu sampai surat saya terima," ungkap Menteri Keuangan Chatib Basri kepada wartawan usai Rapat Pembahasan RAPBN 2015 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Dia mengaku bersyukur apabila salah satu perusahaan tambang raksasa di Tanah Air itu menarik gugatannya dan kembali bernegosiasi dengan pemerintah Indonesia.

"Kalau memang benar begitu (ditarik), Alhamdulillah. Tapi kan kalau isu legal harus jelas dulu, tunggu saya terima suratnya," sambungnya.

Chatib membenarkan jika pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata cara penunjukkan pengacara. Upaya itu dipersiapkan untuk menghadapi gugatan Newmont dan menggugat balik perusahaan tersebut ke pengadilan internasional.

"Waktu lalu kan ada gugatan. Kalau dia gugat, pemerintah harus siapkan pengacara. Itu kita atur supaya mendapat pengacara yang bagus. Jadi PMK itu sebagai langkah siaga terhadap gugatan Newmont," tukas dia.

Sekadar informasi, seperti dikutip dari situs resmi induk usaha NNT, Newmont Mining Corporation menyatakan, PT NNT tidak melanjutkan dan menarik gugatan arbitrase.

Newmont Nusa Tenggara mengumumkan perusahaan dan Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PT NNT, meminta penghentian dan penarikan tuntutan arbitrase yang  diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) karena berkaitan dengan pembatasan ekspor yang menghentikan produksi di tembaga Batu Hijau dan tambang emas pada Selasa (26/8/2014).

Keputusan untuk menghentikan dan menarik arbitrase muncul setelah komitmen dari pejabat pemerintah untuk membuka negosiasi formal dan mengadakan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PTNNT atas penghentian tuntutan arbitrase. (Fik/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.