Sukses

Potensi Kartel, KPPU Minta OJK Hapus Tarif Bawah Premi Asuransi

Penetapan tarif batas bawah sering menjadi penghalang bagi perusahaan asuransi yang efisien untuk menawarkan tarif yang lebih kompetiti

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus penetapan batas bawah tarif premi asuransi.

Hal itu dilakukan agar mampu memberi ruang persaingan sehat dan menciptakan kegiatan usaha yang efisien serta memberikan manfaat kepada konsumen secara keseluruhan.

Ketua KPPU, Nawir Messi dalam keterangannya menjelaskan, KPPU juga menyarankan agar OJK mempublikasikan daftar perusahaan asuransi secara teratur berdasarkan tingkat kesehatan untuk menjamin keamanan konsumen dalam memilih perusahaan asuransi.

Pendapat KPPU tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian KPPU dalam menindaklanjuti berbagai pengaduan terkait kenaikan premi asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta jenis Resiko Khusus seperti banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.

Menurut KPPU, aturan yang tertuang dalam  Surat Edaran OJK Nomor SE.06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta jenis Resiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami tahun 2014 berpotensi terjadinya praktik kartel.

"Dalam edaran tersebut, OJK menetapkan besaran batas atas dan batas bawah bagi tarif premi asuransi tersebut, dimana tarif batas bawah yang baru ditetapkan mencapai kenaikan 300 persen dari tarif premi semula," papar Nawir, Kamis (28/8/2014).

Nawir menambahkan hal ini menunjukkan bahwa besaran tarif batas bawah yang lama telah memadai, dan kompetisi tidak terjadi karena perusahaan asuransi menetapkan tarif yang relatif sama.

Kebijakan batas bawah ini seolah menjadi sarana kartel harga dalam industri asuransi nasional. KPPU memandang bahwa konsumen telah dan akan dirugikan dalam konteks ini, karena konsumen tidak diberikan kesempatan untuk memperoleh tarif premi yang kompetitif.

"Berdasarkan kajian, surat edaran tersebut didasari oleh kekhawatiran keluarnya pelaku usaha asuransi dari pasar akibat perang tarif premi yang terjadi," tegasnya.

KPPU menilai bahwa kekhawatiran tersebut dapat dinilai wajar, namun tidak perlu dipermasalahkan. Karena dengan dijaganya keterbukaan pasar, pelaku usaha akan terdorong untuk efisien dan memiliki daya saing pasar yang tinggi.

Lebih lanjut, kajian KPPU juga menjelaskan bahwa penetapan tarif batas bawah sering menjadi penghalang bagi perusahaan asuransi yang efisien untuk menawarkan tarif yang lebih kompetitif dan mungkin berada di bawah tarif batas bawah tersebut.

Dalam hal ini, pelaku usaha di industri  baik yang efisien maupun yang tidak efisien memang dapat terlindungi. Namun, konsumen akan menjadi korban karena tidak memiliki akses pada tarif premi yang lebih kompetitif. (Yas/Gdn)


*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • KPPU adalah singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

    KPPU