Sukses

Penerimaan Zakat Macet Karena Negara Kurang Terlibat

Keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat secara formal baru berupa UU yang diterbitkan 1999.

Liputan6.com, Jakarta- Badan Amin Zakat Nasional (Baznas) mengungkapkan, zakat sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sangat diperlukan. Namun, penyetoran zakat pada jalannya tidak lancar karena terkendala beberapa hal.

Staf Ahli Bidang Penelitian dan Kerjasama Internasional Basznas, Irfan Syauqi Beik mengatakan terkendalanya zakat karena adanya perbedaan persepsi.

"Pemahaman publik karena zakat kurang. Masyarakat menilai zakat hanya ketika Ramadan. Padahal zakat itu dari pendapatan, setiap kegiatan produktif seperti jual beli atau sewa. Saya lihat persepsi mesti ditingkatkann," kata dia di Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Lalu, dia mengatakan zakat juga terkendala karena minimnya keterlibatan negara dalam mendorong penerimaannya. Selama ini zakat hanya diberdayakan melalui sukarela.

"Problem secara institusi untuk kelola zakat kami akui di daerah belum optimal, keterlibatan negara baru secara formal Undang-undang (UU) yang diterbitkan 1999," lanjutnya.

Padahal, penerimaan zakat dapat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi melalui sektor-sektor produktif. Tidak hanya itu, penerimaan zakat juga bisa digunakan untuk pendidikan dan kesehatan.

"Pemberdayaan ekonomi dari 40 persen dari total penghimpunan, 60 persen untuk kesehatan dan pendidikan. Bagaimana community development, yaitu melihat dari banyak sisi yaitu ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sosial keagamaan," tuturnya.

Berdasarkan data Baznas, potensi zakat pada tahun lalu mencapai 3,4 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp 200 triliun. Meski demikian, jumlah yang baru terkumpul kurang lebih sekitar Rp 2,7 triliun. (Amd/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.