Sukses

Newmont Cabut Gugatan Arbitrase Bikin Posisi Pemerintah Kuat

Newmont cabut gugatan arbitrase sebagai sinyal positif bagi pemerintah Indonesia untuk tetep mempertahankan Undang-Undang (UU) Minerba.

Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mencabut gugatan arbitrase yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor mineral mentah.

Hal ini dinilai sebagai sinyal positif bagi pemerintah Indonesia untuk tetep mempertahankan Undang-Undang (UU) Minerba.

Research and Monitoring Manager Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti mengatakan pencabutan gugatan ini merupakan suatu bentuk keberhasilan pemerintah dalam mempertahankan kedaulatan energi melalui UU Minerba.

"Karena memang pada dasarnya Newmont tidak memiliki alasan yang kuat untuk membawa hal ini ke arbitrase internasional. Walaupun secara hukum itu diperbolehkan," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (29/8/2014).

Dia mengungkapkan, sebenarnya sejak awal pengajuan gugatan yang dilakukan oleh Newmont hanya sebagai suatu strategi untuk melemahkan posisi tawar (bargaining position) pemerintah Indonesia selama ini.

"Padahal sebenarnya kalau mau dilihat, posisi indonesia dalam renegosiasi kontrak cukup kuat karena sudah cukup jelas di dalam kontrak karya yang berlaku bahwa Newmont harus tunduk kepada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Artinya UU Minerba itu memang harus dipatuhi oleh Newmont," jelasnya.

Selain itu menurut Rachmi, Newmont juga tidak punya alasan untuk menggugat arbitrase pemerintah hanya karena berkeberatan untuk membangun smelter.

"Ini sudah menjadi suatu ketentuan. Harus ada alasan yang kuat kenapa dia (Newmont) menolak. Dan hingga saat ini dia tidak bisa memberikan alasan yang kuat itu apa," kata dia.

Dengan dicabut gugatan arbitrase ini, lanjut Rachmi, berarti akan membuka kembali perundingan negosiasi kontrak antara pemerintah dengan Newmont.

Ini artinya pemerintah saat ini harus memastikan bahwa klausul-klausul yang akan dirundingkan dalam proses renegosiasi nanti adalah klausul yang tidak merugikan Indonesia.

"Selain kewajiban bangun smelter, kita juga fokuskan pada hal lain seperti kewajiban investasi sahamnya, pembagian royalti apakah memang memberikan keuntungan buat kita, berapa persen perubahan yang bisa mereka berikan buat kita. Karena selama ini persentasenya tidak cukup imbang. Itu yang harus kita kawal," tandas dia. (Dny/Nrm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini