Sukses

Aturan Minerba Bikin Perusahaan Tambang Gulung Tikar

Ketua Umum Apemindo, Poltak Sitanggang menyebutkan, hanya sekitar 10 perusahaan yang dapat bertahan akibat aturan mineral dan batu bara.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komite Tetap Mineral Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Poltak Sitanggang menyebut, kebijakan hilirisasi tambang telah menyebabkan keterpurukan hampir seluruh perusahaan tambang di Indonesia. Hanya segelintir perusahaan tambang yang mampu bertahan hidup dengan berbagai tekanan aturan mineral dan batu bara/ aturan minerba.

"Perusahaan tambang kita sekarang ini bagaikan hidup segan mati tak mau karena kebijakan hilirisasi karena menimbulkan penghentian produksi. Padahal ini sangat bertentangan dengan Undang-undang (UU) Minerba 4 Tahun 2009," tegas dia di kantornya, Jakarta, Jumat (29/8/2014),

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) itu menambahkan, tidak lebih dari 10 perusahaan yang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Namun berdasarkan catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sudah ada 25 perusahaan yang telah mendirikan smelter sampai tahap 85 persen.

"Itu bohong, wong nggak lebih dari jari tangan saya karena listrik nggak ada. Sedangkan perusahaan tambang yang gulung tikar sudah 99,99 persen. Dari 986 anggota APEMINDO, yang hidup paling tinggal lima, sisanya sudah almarhum," jelas Poltak.

Dia mengatakan, cara agar perusahaan tambang tersebut bisa bangkit kembali, yakni pemerintah harus membenahi regulasi atau penerapan dari kebijakan aturan minerba tanpa perlu merevisi UU 4 Tahun 2009. "Kami minta pemerintahan baru memperbaiki tata kelola industri pertambangan dan mengkaji ulang kebijakan ini," imbuhnya. (Fik/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini