Sukses

Kemendag Terbitkan Aturan Sertifikasi untuk Kayu Impor

Kementerian Perdagangan menyebutkan, aturan sertifikasi kayu impor ini untuk memberikan keseimbangan produksi kayu

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera mengeluarkan aturan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)/ aturan sertifikasi untuk kayu dan produk kayu impor yang sebelumnya menerapkan SVLK pada kayu dan produk kayu dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan mengatakan aturan tersebut kini sudah masuk tahap finalisasi dan siap dikeluarkan.

"Sudah dalam tahap final. Saya rasa September. Baiknya dua bulan transisi, kami proyeksikan Januari 2015. Tapi kita mau lebih cepat dan lebih siap," ujar Partogi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).

Dia mengungkapkan, aturan ini bukan untuk melarang masuknya impor kayu atau produk olahan kayu ke dalam negeri, melainkan untuk memberikan keseimbangan pada kayu dan produk kayu dalam negeri yang sebelumnya sudah diwajibkan untuk mengikuti aturan SVLK ini. Dengan demikian diharapkan juga akan melindungi kayu dan produk olahan kayu lokal.

"Kami memang harus impor kayu. Ekspor kayu saja sudah kami atur, bagaimana kayu yang sudah masuk keluar negeri. Bisa saja kayu yang masuk ke sini kami punya lagi, kan nggak fair. Ini kami atur. Kami kan tidak larang impor, siapapun yang butuh, boleh. Tapi dengan dia baca aturan itu, yang harus dilalui apa saja," jelasnya.

Sementara itu, bila ada keberatan dari negara lain yang menjual kayu dan produk olahan kayunya ke Indonesia, menurut Partogi hal tersebut wajar saja terjadi. Namun pihaknya akan tetap menerapkan aturan sertifikasi kayu impor agar kayu dan produk kayu yang masuk ke Indonesia tidak ilegal.

"Untuk nasional kami punya alasan yang kuat. Misalnya untuk ekspor, kami perlu dialog karena mau jualan barang kami. Tapi kalau impor, kami bisa saja banyak negara yang nggak sepakat. Tapi kami punya kesempatan atau keputusan untuk lebih berani. Bahwa ini adalah tujuan baik. Siapapun pengusaha dan orang yang impor kayu tidak dilarang tapi jangan impor kayu dari yang  ilegal," tandasnya. (Dny/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya  di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini