Sukses

Pemerintah Setuju Pencabutan Arbitrase, Kasus Newmont Tutup Buku

Pemerintah menyatakan diberi waktu hingga 24 September untuk merespons surat International Centre for Settlement of Invesment Dispute.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia akhirnya menyetujui pencabutan gugatan arbitrase PT Newmont Nusa Tenggara dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV).

Dengan jawaban dramatis, pemerintah secara resmi menutup kasus tersebut. Berlangsung sesuai waktu yang dijanjikan, rapat koordinasi (rakor) antara pemerintah Indonesia dengan Newmont membuahkan hasil positif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung (CT) menyatakan, Newmont telah menulis surat ke International Centre for Settlement of Invesment Dispute (ICSID) dan menyatakan mereka telah mencabut gugatan arbitrase. ICSID merupakan lembaga arbitrase yang bermarkas di Washington DC.

"ICSID juga menulis surat kepada pemerintah Indonesia jika Newmont telah menarik gugatannya. Namun karena mekanisme nggak bisa langsung selesai, maka pemerintah diberi waktu sampai 24 September ini untuk merespons surat, apakah setuju atau tidak terhadap pencabutan itu," kata dia usai Rakor Newmont di kantornya, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Hasil rakor hari ini, tambah CT, telah memutuskan  pemerintah Indonesia menyetujui pencabutan arbitrase dengan catatan. Secara tegas dia mengatakan, Newmont harus mengikuti seluruh aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Rapat setuju pencabutan gugatan dengan catatan manajemen Newmont baik dari CEO Newmont Mining Corporation sampai CEO Newmont Nusa Tenggara setuju dengan aturan perundang-undangan di sini. Kita nggak mau hal-hal ini terjadi lagi di kemudian hari," tegasnya.

Catatan tersebut langsung dijawab oleh CEO Newmont Mining Corporation, Gary J. Goldberg yang hadir dalam rapat itu bersama Direktur Utama Newmont Nusa Tenggara, Martiono.

"Dijawab tegas oleh CEO Newmont, Gary jika mereka telah mencabut gugatan dan bersedia mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Maka atas kesepakatan ini, saya atas nama pemerintah Indonesia langsung menandatangani surat ICSID untuk menyetujui pencabutan gugatan," tutur CT.

Dia menjelaskan, Newmont menarik gugatannya dari pengadilan internasional tanpa syarat dan alasan. Untuk itu, pemerintah menganggap kasus Newmont selesai.  "Kasus Newmont yang selama beberapa bulan ini menjadi topik pembicaraan dianggap selesai," tandasnya. (Fik/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya  di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini