Sukses

Pengusaha Hotel Pasrah Tarif Tenaga Listrik Kembali Naik

Pengusaha hotel mengantisipasi kenaikan tarif listrik sejak tahun lalu dengan menaikkan tarif hotel kepada konsumen sejak awal 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menaikkan tarif tenaga listrik untuk beberapa golongan pelanggan pada 1 September 2014. Kenaikan ini dinilai semakin memberatkan dunia usaha.

Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Carla Parengkuan mengatakan, pelaku usaha perhotelan hanya bisa pasrah dengan kenaikan tarif listrik ini.

"Pengaruh kenaikan listrik pasti ada, tapi mau diapakan lagi. Lagipula sejak tahun lalu kan memang sudah digembar-gemborkan listrik akan naik jadi memang sudah masuk anggaran," ujar Carla kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Selasa (2/9/2014).

Dia menjelaskan, kenaikan tarif bagi industri hotel yang dimulai sejak 1 Juli lalu telah diantisipasi oleh pengusaha hotel dengan naikan tarif hotel sebesar 8 persen hingga 10 persen. Kenaikan tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun ini.

"Dan sudah diantisipasi dengan kenaikan harga yang dilakukan awal tahun ini kira-kira. Kenaikan tiap hotel beda tapi kalau dirata-rata sekitar 8 persen-10 persen," kata Carla.

Namun demikian, kenaikan tarif hotel sebesar ini menurut Carla bukan hanya disebabkan oleh kenaikan tarif listrik, tetapi juga kenaikan pada sektor lain seperti gaji pegawai, kenaikan gas, BBM dan lain-lain.

"Karena kan harus bayar macem-macem, nggak cuma listrik. Belum pegawai, gas, BBM, air. Itu kan juga naik semua. Jadi pasti ada pengaruhnya juga," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah kembali menaikkan tarif listrik untuk delapan golongan pelanggan PT PLN (Persero). Golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik tersebut terdiri dari dua tahap.

Pertama yaitu golongan industri menengah terbuka (I3) dengan kenaikan 8,6 persen setiap dua bulan dan industri besar (I4) kenaikan 13,3 persen setiap dua bulan.

Kedua golongan tersebut  sudah mengalami kenaikan mulai 1 Mei 2014. Kenaikan tarif listrik yang akan diterapkan 1 September ini merupakan tahap ketiga.

Kemudian tahap kedua yaitu enam golongan lain naik mulai 1 Juli 2014 secara berkala setiap dua bulan sampai November adalah industri I3 non terbuka (tbk) dinaikkan secara bertahap 11,57 persen.

Pelanggan rumah tangga R3 dengan 3.500-5.500 voltampere (va),  naik bertahap 5,7 persen,pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kilovolt ampere (kVA). Kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36 persen.

Golongan  rumah yang (R1) dengan daya 2.200 VA juga mengalami kenaikan bertahap rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan.

Golongan pelanggan penerangan jalan umum (P3) mengalami kenaikan bertahap sebesar 10,69 persen. Golongan pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 1.300 VA yang kenaikan bertahap 11,36 persen. Kenaikan tarif tenaga listrik mulai 1 September untuk enam golongan pelanggan PLN tersebut memasuki tahap kedua. (Dny/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini