Sukses

RI Mulai Penyelidikan Anti Dumping Terigu Impor

Penyelidikan anti dumping dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyidikan atas barang impor tepung gadum (wheat flour) dengan nomor pos tarif 1101.00.10 yang berasal dari India, Sri Lanka, dan Turki.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) yang mewakili industri dalam negeriatas produk tepung gandum kepada KADI,” demikian ditegaskan Ketua KADI Ernawati dalam keterangannya, Rabu (3/9/2014).

Ernawati menjelaskan KADI memulai penyidikan Antidumping tersebut berdasarkan permohonan yang diajukan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Pada semester I tahun 2013, Indonesia menerapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengaman Sementara (BMTPS) yang menyebabkan penurunan volume impor tepung gandum secara total.

Pada periode berakhirnya BMTPS di semester II tahun 2013, terjadi peningkatan volume impor tepung gandum sebesar 51% dibandingkan impor pada semester I.

Total impor tepung gandum Indonesia pada tahun 2013 yaitu sebesar 205.448 ton. Impor tersebut berasal dari negara yang dituduh dumping yaitu sebesar 176.405 ton atau sebesar 86% dari total impor.

Pangsa impor masing-masing negara yang dituduh terhadap total impor sebesar 29% untuk India, 28% untuk Sri Lanka, dan 29% untuk Turki pada periode 2013.

Berdasarkan analisis KADI terhadap petisi dari APTINDO, terdapat impor tepung gandum yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk tepung gandum dumping yang berasal dari negara yang dituduh.

Semua pihak yang berkepentingan, seperti industri dalam negeri, importir di Indonesia, eksportir, dan produsen dari India, Sri Lanka, dan Turki, diberi kesempatan untuk memberikan informasi, tanggapan atau dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyidikan anti dumping dan kerugian secara tertulis kepada KADI. (Nrm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini