Sukses

Mau Ajukan Utang Luar Negeri, Tiga BUMN Minta Restu Pemerintah

Restu pengajuan utang luar negeri tersebut diatur dengan beberapa syarat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyetujui tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengajukan Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN) dalam jangka waktu cukup panjang. Namun restu tersebut diperoleh dengan beberapa syarat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung (CT) menyatakan ketiga perusahaan pelat merah itu, antara lain,
PT Pelindo II (Persero), PT Supreme Energy Rantau Dedap, PT Bima Sena Power.

"Semua itu perusahaan infrastruktur dan mereka ingin mengajukan PKLN jangka waktu panjang 15 tahun," ungkapnya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Pengajuan PKLN dalam jangka waktu panjang, kata dia, perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap neraca transaksi berjalan, neraca pembayaran Indonesia (NPI), dan kemampuan bayar utang serta bunga dari masing-masing BUMN.

"Mendengar konsen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara detail terkait tekanan yang timbul pada neraca transaksi berjalan, sementara BI terkait pada saat jatuh tempo terjadi kebutuhan besar dan mendadak secara umum mendukung perusahaan ini melakukan PKLN," tuturnya.

Namun dia mengaku, ada syarat yang harus dipenuhi supaya BUMN bisa mengajukan PKLN jangka panjang tersebut karena ini demi melindungi kepentingan perusahaan.

"Jangan saat dibutuhkan mereka punya masalah. Pada saat membayar bunga dan utang ada masalah sehingga akhirnya menyeret Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN," imbuh CT tanpa membeberkan syarat tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini