Sukses

Pemilihan Anggota Majelis Kode Etik BPK Mendapat Kritik

Seperti soal ketentuan Majelis Kode Etik BPK yang harusnya bukan ditentukan oleh intern BPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR tengah menggelar usai Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2014-2019. Berbagai janji dikemukakan oleh para peserta seleksi untuk memperbaiki intern BPK.

Ketua Majelis Guru Besar Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Hasanuddin (Unhas) Muhammas Asdar yang menjadi salah satu peserta seleksi anggota BPK mengatakan, salah satu hal yang perlu diperbaiki dalam intern BPK yaitu keanggotaan dari Majelis Kode Etik BPK yang saat ini masih dipilih oleh anggota BPK itu sendiri.

"UU (Undang-Undang) BPK perlu direvisi. Seperti soal ketentuan Majelis Kode Etik BPK yang harusnya bukan ditentukan oleh intern BPK," ujarnya usai mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota BPK RI periode 2014-2019 dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Menurutnya, agar majelis ini bisa bekerja secara maksimal dan transparan maka pemilihan anggota majelis dilakukan oleh tim khusus sehingga keanggotaanya berasal dari luar BPK.

"Harusnya dibentuk tim indenpen supaya orang lain yang masuk (ke dalam Majelis Kode Etik), bukan dari BPK lagi, sehingga ada perimbangan," lanjutnya.

Asdar mengungkapkan, akibat dari keanggotaan Majelis Kode Etik BPK yang dipilih oleh anggota BPK sendiri, maka hingga saat ini belum ada anggota BPK yang mendapatkan sanksi akibat pelanggaran kode etik.

"Coba lihat sekarang, sudah pernah ada tidak yang diberikan sanksi? Belum pernah. Aturan ini perlu diperbaiki, agar jangan tumpang tindih," katanya.

Sementara itu, Inspektur Utama BPK Mahendro Sumardjo yang juga menjadi panitera Majelis Kode Etik BPK mengatakan selama ini proses penanganan dari pelanggaran kode etik telah dilakukan dengan baik sehingga dirasa tidak perlu ada keraguan.

"Majelis Kode Etik kan bisa melakukan penangan kode etik bila mendapatkan laporan dari masyarakat, dari entitas (seperti LSM) atau auditor, baru kita melakukan tindakan kalau sudah lengkap," tandasnya. (Dny/Gdn)


*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini