Sukses

BNP2TKI Luncurkan Layanan Satu Pintu

Peluncuran layanan satu pintu BNP2TKI untuk memudahkan para TKI.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) meluncurkan Layanan Terpadu Satu Pintu dengan tajuk Unit Layanan Publik (UPP). Peluncuran layanan ini untuk memberikan kemudahan kepada para TKI.

Kepala BNP2TKI, Gatot Abdullah Mansyur menjelaskan, jenis layanannya yang diberikan oleh BNP2TKI ini antara lain layanan penempatan seperti Surat Ijin Pengerahan (SIP), layanan informasi kerja penempatan skema pemerintah (G to G) ke Jepang dan Korea dan Registrasi Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN).

Selain itu juga ada layanan Pengaduan Crisis Center (CC), layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), layanan pengaduan  Whistle Blower, layanan pengaduan  gratifikasi, dan beberapa layanan lainnya.

"Dengan peluncuran layanan terpadu ini BNP2TKI men-declare siap melayani program penempatan, perlindungan dan hal-hal terkait dengan layanan publik lainnya," ujarnya seperti tertulis dalam siaran pers, Senin (8/9/2014).

Menurut Gatot, peningkatan Pelayanan Publik BNP2TKI ini dilakukan guna  terus upaya meningkatkan pelayanan publik yang bersih. Diakuinya, dalam mewujudkan hal itu memang tidak mudah karena kompleksitas urusan TKI itu ada di dalam dan luar negeri.

Dia melanjutkan, dalam menata perubahan menuju terwujudnya TKI berkualitas, kompetitif dan bermartabat ini sejalan dengan komitmen pembangunan zona integritas yang sudah dicanangkan sejak 20 Januari  2014.

Zona integritas ditandai dengan terbangunnya wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sebagaimana diamanatkan dalam tujuan reformasi birokrasi di lingkungan BNP2TKI.

"Termasuk guna memberikan layanan bagi TKI yang masuk di bursa pasaran kerja Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2015," kata mantan Dubes RI untuk Arab Saudi ini.

Gatot menambahkan, sejalan dengan pelayanan publik di BNP2TKI. Ombudsman RI yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik berdasarkan UU No. 25 tahun 2009 juga telah melakukan penelitian untuk menilai Kepatuhan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan UU 25 Tahun 2009 di 18 Kementerian dan 36 Lembaga yang salah satunya adalah BNP2TKI.  
 
Dari hasil penelitian itu, lanjut Gatot, BNP2TKI mendapat nilai 620 termasuk dalam zona 'Kuning' yang berarti tingkat kepatuhan terhdap pelaksanaan UU No, 25/ 2009 dinilai “Sedang.”

Rekomendasi dari hasil penelitian tersebut, diminta kepada semua Kementerian atau Lembaga untuk memperbaiki dan memenuhi semua variabel kepatuhan menuju Zona Hijau dalam 3 bulan ke depan.

oleh sebab itu, Gatot memberikan perintah kepada semua bawahannya di lingkungan BNP2TKI agar melakukan langkah pelayanan kepada Calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri dengan melakukan prosedur pelayanan dalam setiap titik dan tahapan secara benar.

“Jangan memberikan toleransi bagi yang tidak memenuhi syarat, criteria dan prosedur,” pungkasnya. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini