Sukses

Keberadaan SKK Migas Masih Dibutuhkan

SKK Migas sudah ada sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat energi dari Refomainer Institute Komaidi Notonegoro menyatakan, Keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menjalankan sistem hulu migas masih dibutuhkan untuk saat ini.

Menurutnya, industri hulu migas masih menganut sistem kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC). oleh karena itu, keberadaan SKK Migas masih diperlukan.

 "Fungsi dan kedudukan lembaga seperti SKK Migas diperlukan dalam sistem PSC," kata Komaidi di Jakarta, Selasa (9/9/2014).
 
Menurut dia, lembaga sejenis SKK Migas sudah ada sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Ketika itu lembaga pengawas dan pengendali berbentuk unit tersendiri di dalam internal Pertamina.

“Yang perlu mendapat perhatian, bagaimana bentuk lembaga pengawas industri hulu migas tersebut diformulasikan agar sesuai konstitusi dan lebih efektif,” ungkapnya.
 
Pernyataan Komaidi tersebut menepis pernyataan Pengamat Energi Kurtubi, yang meminta pemerintah baru untuk membubarkan SKK Migas.

Kurtubi mengatakan, keberadaan SKK Migas sama halnya dengan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang pada waktu sebelumnya telah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) berani bertindak membubarkan SKK Migas.

"Saya akan sarankan pemerintah baru untuk membubarkan SKK Migas, karena keberadaan sekarang tidak ada UU yang mengikat, sebelumnya juga kan BPH Migas dibubarkan," tutupnya. (Pew/Gdn)


*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.