Sukses

BPH Migas Setuju Taksi Bus Dilarang Sedot BBM Subsidi

BBM subsidi sudah tersedot 67,2 persen dari kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan (APBNP) 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sampai agusutus mencapai 31 juta kiloliter (Kl).

Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan konsumsi tersebut 67,2 persen dari kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan (APBNP) 2014.

"Sebesar 67,2 persen dari kuota," kata Andy di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Konsumsi tersebut terdiri dari solar bersubsidi sebesar 10,5 juta kl, premium 19,7 juta kl dan minyak tanah 619 ribu kl.

Andy mengaku pihaknya merencanakan peraturan baru pengendalian BBM bersubsidi yaitu dengan melarang penggunaan BBM bersubsidi untuk taksi dan bus pariwisata.

"Mau ada pengaturan baru, lebih setuju taksi bus pariwisata, dilarang menggunakan BBM bersubsidi," pungkasnya. (Pew/Nrm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.