Sukses

Waktu Penghapusan Airport Tax Kini di Tangan Angkasa Pura

Untuk pelaksanaan penghapusan airport tax saat ini diserahkan ke pengelola bandara, yakni Angkasa Pura sebagai operator di tanah air.

Liputan6.com, Jakarta - Berbeda dengan Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan, Direktur Angkutan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Muratmodjo, menyatakan pihaknya telah menerbitkan aturan yang mengatur penghapusan Passanger Service Charge atau airpot tax dijadikan satu dengan tiket pesawat.

Untuk pelaksanaan aturan tersebut saat ini diserahkan ke pengelola bandara, yakni Angkasa Pura sebagai operator di tanah air.

"Sudah wajib sekarang, Angkasa Pura bicara teman Angkasa Pura," kata Djoko saat menghadiri forum bisnis masa depan transportasi Indonesia, di Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Dikesempatan yang sama, Direktur Keuangan Angkasa Pura II Laurensius Manurung mengatakan, penerapan airport tax yang dijadikan satu dengan tiket pesawat sudah atur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

"Sudah kelar SK Dirjen, artinya Passanger Service Charge including tiket," tutur Lauren.

Menurut Lauren, untuk menerapkan hal tersebut, Angkasa Pura II akan bekerjsama dengan maskalapi penerbangan agar uang airport tax dari para penumpang sergera disetorkan.

"Ini harus kerjasama, begitu airline menerima dapat uangnya sesegera mungkin, jangan uangya mengendap, i nggak boleh gunakan uang Angkasa Pura," ungkapnya.

Lauren menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu kesiapan maskapai penerbangan untuk menerapkan kebijakan baru tersebut, akan ada sistem yang mengontrol hal ini agar tidak terjadi kecurangan.

"Tergantung kesiapan, saya belum bisa jawab, karena sistem kita mereka harus disambungkan, jangan ada sistem yang tidak benar jangan penumpang 100 dikurangi itu tidak benar," pungkasnya. (Pew/Nrm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini