Sukses

Dicetus Soekarno, Nasib Waduk Jatigede Tergantung Jaksa Agung

Waduk Jatigede bisa tergenangi air paling cepat November atau Desember 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) menegaskan, proyek pengairan waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat tinggal menunggu fatwa dari Jaksa Agung. Permintaan ini sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Chatib Basri.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Dedy S Priatna mengaku, pembangunan waduk Jatigede akhirnya menemui titik terang karena tinggal menyisakan dua tahapan lagi yang harus dilalui pemerintah supaya bisa melakukan pengairan.

"Bersyukur karena waduk Jatigede yang sudah direncanakan di era Soekarno bisa terlaksana walaupun masih ada sedikit masalah," papar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Katanya, Menteri Keuangan Chatib Basri menyarankan agar sebelum proses pengairan ada legal opinion dari Jaksa Agung. Pasalnya pemerintah sudah membayarkan sejumlah ganti rugi kepada warga setempat. Menurut dia, pemerintah harus menggelontorkan uang sebagai biaya ganti rugi sekira Rp 700 miliar.

"Alasannya minta legal opinion karena kan sudah dibayar kerohiman. Kerohiman ini seperti apa, karena tidak ada aturannya. Biaya kerohiman juga sudah di verifikasi oleh BPKP dan disetujui Samsat di mana salah satu anggotanya adalah Kejaksaan Jabar. Sebetulnya sudah masuk ke situ tapi harus tetap ada fatwa dari Jaksa Agung," tegas Dedy.

Namun tahapan pengairan masih terus berlanjut. Dia menjelaskan, waduk Jatigede belum dapat diairi karena harus menebangi ratusan ribu pohon yang ada di sekeliling waduk Jatigede. Dan itu merupakan tugas dari Perhutani.

"Sekarang ada peraturan harus menebang 880 ribu pohon karena dapat mengakibatkan racun. Perhutani menyanggupi 4-6 bulan untuk menebang, tapi kita minta 3 bulan saja," paparnya.

Dedy bilang, apabila fatwa Jaksa Agung berhasil diraih dan penebangan pohon dapat berjalan selama 3 bulan, maka waduk Jatigede bisa tergenangi air paling cepat November atau Desember 2014.

"Mudah-mudahan Senin atau Selasa depan sudah dikirim ke Jaksa Agung untuk minta fatwa sehingga bisa dibayar. Semua tergantung Jaksa Agung," pungkasnya. (Fik/Gdn)


*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini