Sukses

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan

Keputusan LPS mempertahankan suku bunga penjaminan tersebut dikarenakan kondisi perbankan yang semakin membaik.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan.

Suku bunga penjaminan untuk Bank Umum LPS masih menetapkan bunga untuk kategori simpanan rupiah memiliki bunga 7,75 persen sedangkan untuk simpanan valuta asing sebesar 1,5 persen.

Sementara untuk kategori Bank Perkreditan Rakyat (BPR) suku bunga di angka 10,25 persen. Tingkat suku bungan penjaminan tersebut akan berlaku mulai 15 September 2014 hingga 14 Januari 2015.

Sekretaris perusahaan Samsu Adi Nugroho menjelaskan keputusan LPS mempertahankan suku bunga penjaminan tersebut dikarenakan kondisi perbankan yang semakin membaik.

"Kondisi perbankan dinilai relatif lebih baik dengan tren pertumbuhan yang mulai searah dengan terget kebijakan bank Indonesia," kata Samsu dalam keterangannya Sabtu (13/9/2014).

Tidak hanya itu keputusan mempertahankan suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valas juga sebelumnya pada periode evaluasi 11 Agustus sampai dengan 4 September 2014 mengalami kenaikan masing masing 5 basis poin (bps) dan 4 bps.

Samsu menegaskan kinerja cakupan secara industri dinilai sudah memadahi karena sudah mencakup lebih dari 90 persen rekening sesaui dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2004 pasal 11.

"Sesuai dengan ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin," paparnya.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat suku bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi liquiditas ke depan. dengan demikian bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan liquiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Yas/Nrm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa (bunga) dalam suatu periode tertentu disebut suku bunga.

    suku bunga

  • LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi untuk menjamin simpanan para nasabah.

    LPS