Sukses

Layani Pembelian Solar Pakai Drum, SPBU Ini Kena Sanksi

Meski dilarang, SPBU ini tetap melayani pengisian solar hingga 50 drum dan jeriken.

Liputan6.com, Pontianak - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 64.785.11 di Semuntai Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat telah diberikan sanksi tegas oleh PT Pertamina (Persero) karena melayani pengisian solar hingga 50 drum dan jeriken.

Senior Supervisor External Relation Marketing Operation Region 6 Pertamina, Andar Titi Lestari menyatakan, SPBU itu telah berlaku curang dengan memasang keterangan solar habis. 

“Tanpa disertai surat rekomendasi dari SKPD Pemerintah Daerah setempat. Ketika pemilik kendaraan tersebut disidak Pertamina hanya bisa memperlihatkan SIUP (surat izin usaha perdagangan) saja,” kata Andar dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9/2014). 

Menurut dia, sanksi yang Pertamina berikan adalah menghentikan pasokan solar subsidi selama dua minggu terhitung mulai Jumat, 12 September 2014. Tak hanya itu, operator SPBU yang kedapatan melayani pembeli dengan jeriken dimaksud terkena sanksi dari pengelola SPBU berupa pemotongan 50 persen gaji dan insentif.

"Sedangkan untuk pengawas SPBU di skorsing selama satu bulan tanpa gaji,” katanya.

Andar menjelaskan, SPBU berikutnya adalah SPBU dengan No. 64.781.09 di daerah Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Menurut dia, berdasarkan laporan dari Humas Polda Kalbar, karena melayani penjualan BBM jenis solar bersubsidi kepada kendaraan yang memuat jeriken.

”Drum sejumlah 240 liter dan tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait. Barang Bukti dan pelaku diserahkan ke Reskim Polresta Pontianak,” jelasnya.

Dengan hasil penemuan tersebut, kata dia, Pertamina memberikan sanksi tegas dalam bentuk penghentian pasokan BBM premiun dan solar selama dua bulan.

Andar berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran yang berharga bagi para pengelola SPBU untuk lebih berhati-hati dalam menyalurkan BBM bersubsidi dan selalu menjaga citra baik Pertamina.

"Kami juga berterima kasih kepada pihak aparat kepolisian, dan seluruh masyarakat atas peran serta aktifnya dalam pengawasan distribusi BBM Bersubsidi kepada yang berhak,” terangnya. (Raden AMP/Ndw)

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini