Sukses

SKK Migas dan Petral akan Berubah Wujud jadi BUMN

Peleburan SKK Migas tersebut mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VII DPR Effendi Simbolon mengaku pemerintah baru berencana melebur Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) menjadi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kita kan harus ada political will. Nanti kan kedepan SKK akan dibubarkan," kata Efendi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Peleburan  SKK Migas tersebut mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya SKK Migas akan menjadi satu unit usaha di bawah Kementerian BUMN.

"Dia kan menjadi unit usaha. Karena MK memutuskan seperti itu. Tapi semua aset SDM kita alihkan. Menjadi unit usaha berdiri sendiri di bawah BUMN. Seperti Pertamina. Unit investasi dan eksplorasi," papar dia.

Menurut Efendi, Presiden terpilih Jokowidodo sudah mengetahui hal tersebut. Jika sudah melebur menjadi BUMN hubungan SKK Migas versi baru akan menggunakan skema business to business (b to b) saat bekerjasama dengan Kontraktor Kerjasama (KKKS).

"Kan belum final. Kita kan mengikuti judicial review itu harus patuh dulu. Jadi b to b dengan KKKS. Dia berkontrak. Keren," ungkapnya.

Selain SKK Migas,  tambah Efendi, anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang impor Bahan Bakar Minyak Petral juga akan dilebur kembali ke Pertamina.

"Terus Petral kita tarik dan kita lebur. Pertamina jalan. Dilikuidasi. Tidak ada lagi fungsi Petral. Jadi bisa di bawah Pertamina. Kan fungsinya ekspor dan impor. Untuk apa ada entitas d luar negeri yang uncontroll," ungkapnya.

Efendi mengatakan, rencannya penyatuan kedua lembaga tersebut akan dilakukan 1 Januari 2015. "Semangatnya 1 januari 2015," pungkasnya. (Pew/Nrm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini