Sukses

Adhi Karya Sulit Tagih Utang Rp 200 Miliar ke Pemkot Riau

Menteri BUMN, Dahlan Iskan kecewa terhadap pemerintah kota Riau yang sulit untuk melunasi utang kepada PT Adhi Karya Tbk.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengungkapkan kekecewaan terhadap pemerintah kota (Pemkot) Riau soal penagihan utang proyek prasaranan PON Riau pada 2012 oleh PT Adhi Karya Tbk (ADHI) . Total nilai proyek yang belum dibayarkan pemerintah kota Riau senilai Rp 200 miliar.

Selain sulit melakukan penagihan, Dahlan menuturkan, hal tidak pantas dilakukan adalah adanya pungutan lima persen oleh pihak tertentu di Riau yang wajib dibayarkan oleh PT Adhi Karya Tbk jika utang Rp 200 miliar segera dibayarkan.

"Saya heran meski sudah banyak yang ditangkap KPK di proyek Riau ini masih juga ada yang berani minta komisi 5 persen. Bagi Adhi Karya ini dilema besar," cerita Dahlan kepada wartawan, Senin (15/9/2014).

Dahlan menjelaskan umur utang Pemkot Riau tersebut sudah lebih dari dua tahun. Hal itu sangat menganggu keuangan perusahaan BUMN konstruksi itu. Dahlan menceritakan, sebenarnya PT Adhi Karya Tbk dan BUMN lainnya tidak mau meneruskan proyek itu mengingat seretnya pembayaran yang dilakukan Pemkot Riau. Hal itu dilakukan terkait banyaknya pejabat Pemkot Riau yang ditangkap KPK termasuk anggota DPRD.

"Namun pemerintah pusat dalam rapat-rapat yang dipimpin Menko Kesra memerintahkan agar Adhi dan BUMN lain terus menyelesaikan proyek agar PON tetap bisa berlangsung di Riau sesuai dengan jadwal dan ‎waktu itu Ashi dijanjikan pasti akan dibayar," ujar Dahlan.

Dahlan menambahkan, ternyata pembayaran tidak pernah dilakukan. Upaya menagih terus dilakukan namun selalu dikatakan menunggu persetujuan penganggaran oleh DPRD provinsi Riau. Namun DPRD tidak juga menganggarkan pada tahun berikutnya, dan akhirnya Adhi melakukan gugatan ke pengadilan.

Dari hasil sidang gugatan tersebut akhirnya pengadilan memutuskan Adhi menang dan pengadilan memutuskan Pemkot  Riau harus segera membayar.
‎

"Tagihannya tidak dianggarkan, nagih sudah, ke pengadilan sudah. Cara apa yg harus dilakukan? Apakah nyogok tidak bisa dihindari?‎,‎" papar mantan Direktur Utama PLN itu.

Dahlan mengaku Direktur Utama PT Adhi Karya Tbk Kiswodarmawan mengunjungi Dahlan untuk menceritakan hal tersebut pada pagi ini. Dahlan juga memastikan PT Adhi Karya Tbk dan BUMN lainnya sudah berkomitmen untuk tidak lagi melakukan sogok menyogok untuk mendapatkan proyek. (Yas/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.