Sukses

Dilema Kenaikan Cukai Rokok Terhadap Petani

Pemerintah dinilai sebaiknnya kembali meninjau aspek kelangsungan hidup petani tembakau dan cengkeh sebelum naikkan cukai tembakau.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen pada 2015 berpotensi mematikan pertanian tembakau dan cengkeh. Hal itu juga berdampak terhadap industri rokok kretek di Kudus, Jawa Tengah.

Menurut peneliti, FISIP Universitas Indonesia (UI), Syamsul Hadi, dulu setiap rumah bebas membuat bisnis rokok kretek di Kudus, Jawa Tengah . Saat ini bisnis tersebut sudah tidak ada lagi.

"Tindakan pemerintah meningkatkan cukai perlahan akan mematikan pertanian tembakau dan cengkeh," ujar dia, Selasa (16/9/2014).

Syamsul menegaskan, pemerintah sebaiknya kembali meninjau aspek kelangsungan hidup petani tembakau dan cengkeh sebelum meningkatkan cukai tembakau. Saat ini banyak petani tembakau yang kehilangan sumber penghasilannya dan terpaksa beralih ke pertanian lain yang bukan keahliannya.

Menurut Syamsul, dana cukai hasil tembakau telah diatur untuk dialokasikan ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil (DBH-CHT) sejak 2008. Alokasi ini bertujuan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dia mengusulkan, sebaiknya dana tersebut dibagi dalam porsi tertentu kepada para petani tembakau dan cengkeh. Apakah dalam bentuk penyuluhan enterpreneurship dan pembelian bibit tembakau yang hasilnya bisa diekspor.

Hal itu telah dilakukan PTPN X dengan mengekspor rokok kretek ke China. "Jika memang konsumsi tembakau ingin dibatasi di Indonesia," kata Syamsul.

Selain itu, Syamsul mengharapkan pemerintah juga dapat lebih teliti dalam mengklarifikasikan zat adiktif baik tembakau dan produk mie instan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI), Nurtianto Wisnu Brata menuturkan, rencana pemerintah menaikkan cukai tembakau hingga 10 persen berdampak terhadap turunnya pangsa pasar tembakau. Dampak ini selain kenaikan harga produk.

Tak tertutup kemungkinan juga terjadi pemutusan hubungan kerja di industri tembakau. Menurut Wisnu, sikap pemerintah itu ambivalen pada tembakau. Di sisi lain mengaku berpihak kepada industri, tetapi juga menggencet dengan berbagai regulasi.

Salah satu dengan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2014 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan dengan kemudian mewajibkan ada gambar seram, justru telah mengakibatkan pabrik rokok kretek kecil di daerah gulung tikar. "Ini langkah membunuhh secara pelan kelangsungan industri tembakau dari hulu hingga hilir," tandasnya.

Ia merasa heran, kretek yang notabene aset bangsa, dari bahan baku hingga tenaga kerja dan mayoritas menggunakan komponen lokal, justru hendak dimatikan. Padahal di negara Kuba dengan produk tembakau berupa cerutu benar-benar dilindungi pemerintah

Wisnu mengusulkan, kalau pemerintah menaikkan cukai rokok harus berani membedakan pabrik yang mayoritas pakai tembakau impor dan mana yang mayoritas pakai produk lokal. (Nrm/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini