Sukses

DPR Usul Mobil Pribadi Dilarang Tenggak BBM Subsidi

DPR menyarankan agar pemerintah untuk melarang mobil pribadi menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Liputan6.com, Jakarta - DPR menyarankan agar pemerintah untuk melarang mobil pelat hitam menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal itu dilakukan agar kuota BBM subsidi sebesar 46 juta kiloliter (kl) pada 2015 bisa mencukupi. 

Pasalnya, besaran kuota tersebut setara dengan alokasi tahun ini. Padahal ekonomi Indonesia ditargetkan terus tumbuh dan untuk menopangnya dibutuhkan BBM.

Menurut Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha, dengan ditetapkannya kuota BBM bersubsidi untuk 2015 sebesar 46 juta kl maka harus ada pengendalian penyaluran agar kuota tersebut cukup hingga setahun.

"Saya minta 46 juta kl," kata Satya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Untuk mencapainya, pemerintah diminta untuk mengubah distribusi BBM subsidi dari terbuka menjadi tertutup sehingga tidak semua orang bisa menikmati BBM bersubsidi.

"Tidak semua orang punya akses. Kita atur, bagaimana kelompok akses BBM subsidi, sepeda motor dilindungi boleh. Mobil pribadi tidak boleh," ungkap Satya.

Dengan pola distribusi tertutup penyaluran BBM bersubsidi akan menggunakan teknologi informatika. Satya berpendapat, pemerintah  harus membuat aturan terlebih dahulu  sebagai landasan hukumnya.

"Subsidi BBM itu memang hak semua masyarakat, jadi perlu di-clear dulu kebijakannya," terang dia. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.