Sukses

BI Revisi Aturan buat Rangsang Transaksi Valas

Konsep aturan baru ini akan lebih mempermudah perbankan untuk bisa membantu klien mendapatkan pinjaman dari luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) secara resmi merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) dalam rangka merangsang pelaku industri keuangan terutama perbankan untuk semakin banyak bertransaksi menggunakan Valuta Asing (Valas).

Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan konsep aturan baru ini akan lebih mempermudah perbankan untuk bisa membantu klien mendapatkan pinjaman dari luar negeri.

"Pasar valuta asing di dalam negeri yang berkembang dan sehat dibutuhkan untuk mewujudkan setabilitas nilai tukar dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, ini dalam rangka itu," kata Agus di Gedung Bank Indonesia, Kamis (18/9/2014).

Pasar valas dalam yang dimaksud Agus ditandai dengan ketersediaan likuiditas yang memadai, kemudahan dalam pelaksanaan transaksi, harga yang wajar, dan risiko yang minimal guna menjaga stabilitas perekonomian.

Hingga saat ini, pasar valas di Indonesia masih sangat minim dengan hanya US$ 5 miliar per hari. Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan Malaysia yang sebesar US$12 miliar dan Thailand sebesar US$13 miliar.

‎Dikatakan Agus, dengan kondisi seperti ini fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar akan sangat rawan ditambah dengan semakin banyaknya perusahaan lebih memilih bertransaksi dengan dolar.

‎"Intinya, kita ingin pendalaman pasar uang supaya lebih likuid. Pasar uang domestik nantinya juga mampu menyerap guncangan eksternal,”‎ tegas Agus.

Adapun‎ aturan yang disempurnakan BI bernomor 16/16/2014, PBI nomor 16/17/2014, dan PBI nomor 16/18/2014 itu berlaku efektif sejak 17 September 2014.

Aturan ini‎ maka nantinya lebih memberikan kemudahan instrumen, tenor, dan penyelesaian pinjaman valas yang lebih fleksibel. ‎(Yas/Nrm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.