Sukses

OJK Siapkan Regulasi Penekan Tingginya Suku Bunga Mikro

OJK akan mengupayakan penerbitan aturan pada tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah berkonsultasi dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencari solusi terkait masalah suku bunga kredit mikro perbankan yang relatif cukup tinggi.

Ketua OJK Muliaman D Haddad mengatakan OJK sedang mencari berapa besaran untuk suku bunga tersebut.

"Saya berkonsultasi dengan teman-teman KPPU  terkait tingkat suku bunga mikro yang relatif tinggi. Nanti spesifikasi berapa besaran yang aman, OJK sedang bekerja ke arah situ," kata dia, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Dia mengatakan, jika tak segera diatasi kondisi ini akan berdampak sistemik. Bank besar saja dinilai telah memberikan suku bunga yang besar. Itu berimbas pada suku bunga mikro yang kemudian mengerek besaran suku bunganya.

"Ini berakibat seperti ketok tular, jadi kalau misalnya bank-bank besar saja kasih bunga besar apalagi bank-bank kecil?. Dua hal itu hari-hari ini sedang dilihat terutama bank-bank besar, tingkat bunga yang pas untuk kredit mikro berapa," lanjut dia.

Muliaman mengatakan sedang mengkaji permasalah ini dan akan terbit regulasi yang mengatur besar suku bunga kredit mikro ini. Harapannya, regulasi tersebut bakal terbit tahun ini.

"Usahakan tahun ini dalam bentuk peraturan OJK akan kaji dulu besarannya berapa kan kita harus cari angka sehingga ada keseimbangan, daripada sekarang tidak terkontrol," tandas dia. (Amd/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa (bunga) dalam suatu periode tertentu disebut suku bunga.

    suku bunga