Sukses

SPBU Jalan Tol Tak Jual Premium, Petugasnya Kena PHK

Menurut BPH Migas, penjualan solar dan premium harus dibatasi agar kuota BBM Subsidi mencukupi sampai akhir tahun alias agar tidak jebol.

Liputan6.com, Jakarta - Nahas benar nasib para petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Gara-gara pemerintah harus mengendalikan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, mereka kena getahnya dengan dipecat.

Ceritanya, pada 6 Agustus 2014 lalu, PT Pertamina (Persero) melarang seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol untuk menjual premium.

Larangan tersebut merupakan pelaksanakan dari surat edaran BPH Migas nomor 937/07/Ka BPH/2014 tentang pengendalian BBM subsidi solar dan premium.

Menurut BPH Migas, penjualan solar dan premium harus dibatasi agar kuota BBM Subsidi mencukupi sampai akhir tahun alias agar tidak jebol.

Namun, gara-gara kebijakan tersebut, beberapa petugas SPBU yang beroperasi di Jalan tol harus gigit jari.

Menurut  Koordinator Lapangan  aksi massa paguyuban pedagang rest area jalan Tol Tangerang-Jakarta KM14, Pandu, kebijakan pengendalian BBM subsidi jenis premium telah berdampak pada pemberhentian hubungan kerja (PHK) pekerja rest area SPBU jalan tol.

Oleh karena itu,  Menurutnya, jika kebijakan tersebut terus dijalankan maka SPBU di tempat istirahat (rest area) jalan tol juga akan terus merugikan dan kemungkinan untuk pemecatan bakal ada lagi.(Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.