Sukses

Ditjen Pajak Bongkar Kejahatan Mantan Cleaning Service

Ditjen Pajak yang bekerjasama dengan Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka penerbit faktur palsu berinisial P alias W.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar motif penerbit faktur pajak tidak sah atau faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Dari motif penipuan ini, Ditjen Pajak yang bekerjasama dengan Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka penerbit faktur palsu berinisial P alias W.

Direktur Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiyono mengatakan, P alias W ini merupakan seorang konsultan pajak ilegal. Dalam aksinya, ia dibantu oleh komplotannya.

Kasus ini bermula dari adanya laporan dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Timur akan adanya dugaan penerbitan faktur pajak tidak sah di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Jakarta Kramatjati.

"Dari laporan tersebut, pada 17 September 2014 DJP melakukan operasi tangkap tangan terhadap F, seorang kurir yang juga merupakan adik ipar tersangka P alias W," ujarnya saat konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2014).

Kemudian dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa sejak 2001 hingga 2010 tersangka P alias W bekerja sebagai cleaning service atau office boy di KPP Pratama Jakarta Kramatjati.

"Namun sejak 2010, tersangka bekerja sebagai konsultan pajak ilegal atau tidak berizin," lanjutnya.

Yuli menjelaskan, faktur pajak yang diterbitkan oleh tersangka P alias W merupakan pesanan dari beberapa orang antara lain RK yang merupakan mantan karyawan honorer KPP Pratama Jakarta Kramatjati pada 2004-2009 yang telah ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri pada 19 September 2014.

Selain RK, ada juga Al dan A yang merupakan mantan cleaning service KPP Pratama Jakarta Kramatjati yang menjadi pemesan faktur ini. Namun keduanya hingga saat ini masih dalam proses pendalaman oleh Ditjen Pajak.

Hingga saat ini terungkap ada 8 perusahaan pengguna faktur tidak sah dan ada 3-4 orang sales faktur yang ditangkap dan tengah dilakukan pendalaman. Bila terbukti bersalah, para oknum ini terkena ancaman pidana 6 tahun penjara.

"Untuk kerugian akibat hal ini masih belum bisa dipastikan. Tetapi diperkirakan ada potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah," tandas Yuli. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini