Sukses

Urus Izin Usaha di RI Kini Cuma 6 Hari

Pemerintah terus memperbaiki pelayanan publik. Salah satu hasilnya yaitu memangkas waktu untuk memulai usaha dari 53 hari menjadi 6 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membuktikan keseriusannya dalam perbaikan pelayanan publik, baik pelayanan dasar maupun kemudahan berusaha (ease of doing business). Sejak ditetapkannya kedua jenis pelayanan publik tersebut menjadi quick wins nasional reformasi birokrasi oleh Wapres RI Boediono Oktober 2013, kini hasilnya sudah jauh berubah.

Diawali dengan janji dari masing-masing instansi yang terlibat dalam pelayanan publik, dikawal dan dimonitor oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), kini hampir semua instansi telah menepati janjinya.


Untuk memulai usaha misalnya, dari semula perlu waktu 53 hari, kini cukup 6 hari. Proses ini dimulai dari pembentukan badan hukum PT yang telah dilakukan secara secara online di Kementerian Hukum dan HAM, penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kementerian Perdagangan.

Kemudian, pendaftaran tenaga kerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), serta pendaftaran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

 “Dalam setahun ini kami terus bekerja keras. Perkembangan selalu kami awasi dan hasilnya kami laporkan kepada Pak Wapres,” ujar Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/9/2014).

Selain memangkas waktu memulai usaha, upaya perbaikan kemudahan berusaha juga dilakukan dalam penyambungan tenaga listrik, pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, ijin  mendirikan bangunan (IMB), pembayaran pajak dan premi asuransi, penyelesaian perkara perdata perjanjian, penyelesaian kepailitan, dan penyelesaian perkara sengketa hubungan bisnis. 

“Dalam setahun terakhir, banyak layanan publik yang menunjukkan perubahan kualitas menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Di bidang layanan dasar, lanjut Azwar, enam kementerian/lembaga, Pemda DKI Jakarta, dan PT Taspen, juga telah melakukan perbaikan yang cukup signifikan. Dengan adanya perbaikan layanan dasar dan kemudahan berusaha kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin meningkat.

“Kita harus percaya bahwa bangsa Indonesia bisa berubah,” tegas Azwar.   (Ndw)

 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini