Sukses

Produsen Protes Cukai Rokok Bakal Naik Lagi Tahun Depan

Pemerintah berencana untuk menaikan nilai cukai sebesar 10 persen pada 2015. Wacana ini diprotes oleh produsen rokok.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berencana untuk menaikan nilai cukai sebesar 10 persen pada 2015. Hal tersebut dilakukan karena pada 2014 cukai rokok tidak mengalami kenaikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Sumiran mengatakan, pihaknya masih menunggu kejelasan dari rencana kenaikan ini. Pasalnya, ada dua versi berbeda yang menyebutkan terjadinya kenaikan, yaitu kenaikan target penerimaan negara dari cukai rokok atau kenaikan tarif cukai rokok.

"Kenaikan ini sebenarnya belum jelas, itu dari anggaran atau tarif. Kalau dari sisi anggaran kami akan dukung," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Namun jika kenaikan 10 persen ini ditujukan untuk besaran tarif cukai rokok, Asmanu menilai kenaikan tersebut terlalu tinggi dan sangat memberatkan para produsen rokok terutama skala kecil.

"Tetapi kalau kenaikannya itu pada tarif, jelas terlalu tinggi. Kalau mau naik paling kekuatan hanya sebesar 5 persen-6 persen. Kalau 10 persen terlalu tinggi," lanjutnya.

Dia menjelaskan, dengan besaran tarif cukai yang ada saat ini saja sudah banyak industri rokok skala kecil yang menutup usahanya. Sedangkan, pabrik rokok skala besar banyak melakukan pengurangan karyawan.

"Kinerja kita kurang bagus. Apalagi pajak rokok ini tiap tahunnya dinaikkan. Yang dikhawatirkan terjadi penurunan produksi, akan terjadi efek domino," kata dia.

Kenaikan tarif cukai ini dikhawatirkan akan semakin memukul industri rokok skala kecil sehingga memicu semakin banyak lagi industri yang gulung tidak dan secara otomatif akan menambah pengangguran.

"Sekarang ini kan tinggal 700 pabrik rokok yang memiliki izin, tetapi yang aktif tinggal 100-an pabrik. Dulu sempat sampai 5.000 pabrik. Kemudian sekarang juga terjadi pergeseran di mana perokok mencari rokok yang kandung nikotinnya rendah sehingga jenis rokok besar kretek tangan banyak mengalami peralihan ke kretek mesin," jelasnya.

Asmanu mengaku akan belum melakukan diskusi dengan pemerintah mengenai kenaikan ini. Namun, dia berharap kenaikan tarif cukai ini tetap memperhatikan industri rokok kecil dan menengah sehingga tetap mampu bertahan dan berproduksi.

"Kami berharap pabrikan kecil ini perhatikan karena jumlahnya sedikit sekali. Jangan sampai ada kebijakan cukai ini disamaratakan besarannya, yang kecil akan mati. Yang bagus ya seperti sekarang saja yang besarannya berbeda dan dibagi tiga golongan yaitu industri kecil, menengah dan besar. Sebab kalau yang kecil tidak diperhatikan, maka akan mudah muncul rokok ilegal tanpa cukai nantinya," tandas dia. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini