Sukses

Bentuk Holding Perkebunan, Bos PTPN Kumpul di Kementerian BUMN

Pembentukan holding perusahaan BUMN perkebunan ini sudah direncanakan Kementerian BUMN sejak 12 tahun lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembentukan holding ‎perkebunan yang diusulkan Kementerian badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk mempersiapkan hal itu, hari ini seluruh jajaran direksi perusahaan perkebunan BUMN, PT Perkebunan Nusantara I hingga XIV berkumpul di lantai 13 kantor Kementerian BUMN.

"Ini tadi mengenai apa-apa saja yang harus di siapakan setelah diterbitkan PP, dari Kementerian BUMN apa, dari Kementerian Keuangan apa, dan dari perusahaan apa," kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis Kementerian BUMN, Muhammad Zamkhani di Gedung Kemneterian BUMN, Selasa (23/9/2014).

Secara lebih spesifik yang dibicarakan para bos PTPN bersama pemerintah mengenai tindakan korporasi yang perlu dilakukan, seperti penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan mekanisme pengalihan saham mengingat seluruh perusahaan berupa perseroan‎.

Mengenai penyelenggaraan RUPS di masing-masing perusahaan dan kemudian dilanjutkan RUPS di induk holding yaitu PTPN III, Zamkani mengaku lebih menyerahkan keputusan kepada Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Adapun rencana pergantian nama setelah pemebentukan holding perkebunan seperti yang diungkapkan Dahlan Iskan beberap waktu lalu, Zamkani mengaku dalam PP masih atas nama PTPN III, jadi belum ada landasan tertulis mengenai perubahan nama tersebut‎.

Dengan dibentuknya holding ini disampaikan Zamkani perusahaan nantinya akan mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) demi menambah kekuatan keuangan perusahaan di tahap awal.

"Mengenai jumlahnya, itu yang masih kita tunggu dari Pak Menteri, ini tadi kami lakukan apa yang bisa kami lakukan dulu, biar lebih cepet," pungkasnya.

Pembentukan holding perusahaan BUMN perkebunan ini sudah direncanakan Kementerian BUMN sejak 12 tahun lalu. Mengapa baru terealisasi tahun 2014 ini dikarenakan sebelumnya masih terkendala oleh regulasi. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.