Sukses

Kenaikan Cukai Rokok Diprotes, Ini Pembelaan Wamenkeu

Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen tahun depan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, kenaikan tarif cukai sebesar 10 persen pada tahun depan sudah menjadi kerangka kerja (framework) pemerintah untuk menggenjot penerimaan perpajakan di sektor cukai rokok.

"Kenaikan tarif cukai rokok sudah di dalam framework. Jadi setiap tahun cukai rokok mengalami peningkatan," ungkap dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Bambang membantah bila kebijakan tersebut akan memukul industri rokok skala kecil yang dapat berujung pada kebangkrutan dan menambah pengangguran.

"Nggak (menggerus industri rokok kecil). Pertanyaannya sekarang industri rokok mau diperbesar atau nggak," jelas dia.

Saat ditanyakan mengenai peluang tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif cukai rokok, Bambang enggan menjawab secara spesifik. Angka itu sudah termasuk di asumsi penerimaan cukai rokok tahun depan.

Target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2015 diperkirakan mencapai Rp 1.370,83 triliun. Salah satunya berasal dari penerimaan cukai yang dipatok sebesar Rp 125,9 triliun.

Jumlah itu naik 7,2 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN Perubahan 2014 sebesar Rp 117,5 triliun. Hingga akhir Agustus ini, realisasi penerimaan cukai sebesar Rp 74 triliun.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.