Sukses

Kemenhub Bakal Tegur Garuda‎ Soal Airport Tax

Kemenhub akan mengirimkan surat teguran kepada Garuda Indonesia terkait rencana penghilangan airport tax di tiket pesawat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan secara resmi dari PT Garuda Indonesia Airlines (Persero) terkait rencana pemisahan airport tax dari harga tiket oleh maskapai.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Joko Murdjatmojo menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat teguran kepada maskapai plat merah itu terkait rencana tersebut.

"‎Kita juga belum dapet informasi resmi, saya baru baca di cek in counter tadi pagi. Nanti kita tegur Garuda," kata Joko di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (25/9/2014).

Teguran tersebut mengingat Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Udara sudah mengeluarkan aturan mengenai penggabungan airport tax ke dalam harga tiket.

Menurut Joko, selain teguran pihak otoritas juga meminta kepada Garuda untuk dapat menjelaskan alasan tersebut ke pihak Kementerian Perhubungan.

Lebih lanjut menurutnya, apapun alasan yang dikatakan pihak Garuda dirinya berharap hal itu untuk dapat terus dilakukan mengingat penggabungan airport tax ke dalam tiket akan segera diterapkan ke seluruh maskapai penerbangan.

‎"Kalau mereka sudah uji coba kan sayang, mengapa tidak diteruskan. Makanya kita akan kirim surat, masalahnya dimana," tegas Joko.

Manajemen maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan mengeluarkan tarif passenger service charge (PSC) atau airport tax dalam harga tiket per 1 Oktober.

Langkah ini bertentangan dengan keputusan pemerintah untuk menghapus airport tax, dan memasukkannya ke dalam harga tiket.

Menurut Direktur Pemasaran PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Erik Meijer, pihaknya telah memasukkan airport tax ke dalam harga tiket selama dua tahun.

Pihaknya menyetor airport tax ke bandara sesuai tagihan. Akan tetapi langkah itu tidak menguntungkan perseroan mengingat tak semua maskapai melaksanakan kesepakatan untuk memasukkan airport tax ke harga tiket.

"Cuma kami yang melakukan itu tetapi akibatnya kami rugi. Kami harus bayar Rp 2 miliar untuk membayar airport tax tetapi tidak bisa menariknya ke konsumen," tegasnya. (Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.