Sukses

BPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 43,4 Triliun

BPK mengaku telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 43,4 triliun dari penyelewengan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengaku telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 43,4 triliun dari penyelewengan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah sejak 2010 hingga Juni 2014.

Kepala BPK Rizal Jalil mengatakan, BPK telah menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa pada periode 2010 sampai dengan 2014 sebaganyak 201.976 rekomendasi senilai Rp 66,17 triliun.

"Uang negara yang diselamatkan Rp 43,4 triliun itu berasal dari 441 temuan," kata Rizal, di Kantor BPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Rizal mengungkapkan, 441 temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh beberapa instansi pemerintah, seperti Kepolisian Negara RI sebanyak 61 temuan, Kejaksaan Agung sebanyak 205 temuan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 175 temuan.

BPK juga sedang berupaya meningkatkan perannya dalam membantu aparat penegak hukum untuk memberantas penyelewengan keuangan negara.

"BPK telah berkooridinasi dengan aparat penegak hukum," ungkapnya.

Selain itu, BPK akan merekomendasikan Standard Operating Procedure (SOP) mengenai percepatan penanganan tindak pidana korupsi. BPK daerah diberi kewenangan mengaudit langsung tindak pidana korupsi.


" Itu sudah selesai disosoialisasikan semua pejabat daerah pada saat rapat kerja. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini