Sukses

Cukai Naik 10% Picu Peredaran Rokok Ilegal

Sekjen Gappri, Hasan Aony menuturkan, kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen memberatkan industri, yang dapat mempengaruhi penjualan.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen pada 2015 dikhawatirkan memicu peredaran rokok ilegal.

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Hasan Aony Aziz menilai, kenaikan cukai mencapai 10 persen terlalu memberatkan industri, terutama industri rokok skala kecil dan menengah.

"Angka 10 persen ini terlalu berat untuk industri. Menurut saya angka yang tepat untuk kenaikan hanya 5 persen," ujar Hasan di Jakarta, Minggu (28/9/2014).

Menurut Hasan, saat ini saja ada beberapa hal yang dinilai sudah memberatkan  untuk industri rokok pada akhir tahun ini hingga tahun depan. Hal itu seperti adanya rencana kenaikan harga BBM oleh pemerintah baru sehingga membuat daya beli masyarakat menurun dan akan mempengaruhi produktivitas industri rokok.

Selain itu, kondisi ekonomi dunia yang masih fluktuatif  berdampak pada pada perekonomian Indonesia apalagi rupiah terkoreksi menembus angka Rp 12 ribu.

"Ini akan berlangsung hingga pertengahan tahun depan. Dalam 3 bulan terakhir saja, posisi produksi kita turun 3 persen. Saya kira 5 persen angka yang rasional atau menjadi 6 persen-7 persen, kalau ditambah pajak dan lain-lain. Kalau tetap 10 persen, berarti pemerintah tidak mendukung industri," jelasnya.

Hasan menjelaskan, pada tahun lalu  saja, produksi rokok dalam negeri telah mengalami penurunan yang signifikan. Padahal tahun-tahun sebelumnya, produksi rokok terus mengalami kenaikan. Tetapi pada tahun ini produksi rokok tetap menurun meski ada dua kegiatan besar yang seharusnya bisa mendongkrak konsumsi rokok yaitu pemilu dan Piala Dunia.

Jika lonjakan harga jual rokok akibat cukai tidak diimbangi dengan kenaikan daya beli masyarakat, maka dikhawatirkan peredaran rokok ilegal kembali meningkat. Pada ujungnya, bukan hanya industri yang dirugikan, tetapi juga akan mengancam penerimaan negara dari cukai rokok.

"Dengan harga rokok yang tinggi, kemudian buying power-nya turun, ini dianggap sebagai peluang bagi oknum untuk mengedarkan rokok ilegal. Itu terjadi terakhir di Batam. Asalnya bervariatif, lebih banyak dari dalam negeri, tetapi indikasi dari rokok impor juga ada," tandasnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berencana untuk menaikkan nilai cukai sebesar 10 persen pada 2015. Hal tersebut dilakukan lantaran sepanjang 2014 cukai rokok belum mengalami kenaikan seperti tahun-tahun sebelumnya. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini