Sukses

Pemilihan Anggota BPK Dinilai Alami Penyimpangan

Peneliti ASHTN, Mei Susanto menilai, pemilihan anggota BPK telah mengabaikan aspek kualitas terkait tidak adanya panitia seleksi oleh pakar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2014-2019 yang telah digelar diduga mengalami penyimpangan administrasi dengan meloloskan salah satu kandidat yang masih dipertanyakan pemenuhan persyaratannya, yaitu Eddy Mulyadi Soepardi.

"Ini terlihat, ada dari satu orang terpilih yang ditunda pengesahannya dalam Paripurna DPR tanggal 23 September 2014 untuk diminta fatwa ke Mahkamah Agung," ujar Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Mei Susanto di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2014).

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undangan (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, hanya ada dua pasal yang mengatur mekanisme pemilihan Anggota BPK, yaitu pasal 13 tentang syarat-syarat untuk dipilih sebagai anggota BPK serta pasal 14 tentang mekanisme pemilihan anggota BPK oleh DPR dengan pertimbangan DPD yang selanjutnya diatur dalam tata tertib DPR.

Menurut Mei, dalam Tatib DPR pun, mekanisme pemilihan anggota BPK tidak menunjukan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Hal ini dapat dilihat dengan tidak adanya panitia seleksi dan proses uji kelayakan oleh tim pakar atau ahli. Akibatnya, pemilihan anggota BPK sebenarnya telah mengabaikan aspek kualitas calon," kata Mei.

Untuk itu, ASHTN mengusulkan agar mekanisme pemilihan anggota BPK kedepannya untuk direvisi dengan melibatkan panitia seleksi yang kredibel sehingga tidak terjadi lagi kesalahan administratif serta pelibatan tim pakar atau ahli dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.

Bila hal ini tidak dilakukan, lanjut Mei, dikhawatirkan akan timbul keraguan terhadap hasil pemilihan anggota BPK, bahkan hingga timbul kecurigaan adanya praktik jual beli suara dalam pemilihan anggota tersebut.

"DPR pernah melibatkan tim pakar atau tim ahli dalam pemilihan hakim konstitusi beberapa bulan lalu. Proses seperti ini patut diapresiasi dan dijadikan contoh oleh DPR dalam pemilihan pejabat publik, termasuk anggota BPK," tandasnya.

Sebelumnya, pengesahan anggota BPK dibanjiri oleh interupsi dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa 23 September 2014. Interupsi ini lantaran salah satu anggota BPK terpilih, Eddy Mulyadi Soepardi merangkap jabatan sebagai pejabat di perusahaan BUMN. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.