Sukses

Peran KPPU Perlu Diperkuat Hadapi Pasar Bebas ASEAN

Peran KPPU dinilai perlu lebih diperkuat agar semakin mampu ciptakan persaingan sehat hadapi pasar bebas ASEAN 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai perlu untuk lebih diperkuat agar semakin mampu menciptakan persaingan yang sehat antar pengusaha dan perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk menghadapi pasar bebas ASEAN.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat KPPU, Mohammad Reza mengatakan, penguatan lembaga ini menjadi penting mengingat Indonesia akan memasuki pasar tunggal Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)/Pasar Bebas ASEAN 2015.

"Ada usulan dari DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 adalah persiangan usaha untuk penguatan, apalagi nanti jelang MEA," ujar Reza dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Reza mengungkapkan, beberapa penguatan KPPU yang telah diusulkan oleh DPR yaitu soal penguatan soal penanganan perkara. Dia mengakui, dalam perkara yang selama ini ditangani, KPPU belum memiliki kekuatan maksimal untuk menuntaskan perkara tersebut.

"Bagi kami di KPPU, karena kondisi di kami kurang memadai, seperti untuk penanganan kartel. Jika UU lebih kuat, maka kami pun akan lebih kuat dalam menangani pelanggaran," lanjutnya.

Kemudian juga soal post marger notification yang selama ini para pelaku usaha yang melakukan merger atau akuisisi baru melapor kepada KPPU setelah transaksi tersebut selesai. Bila merger atau akuisisi ini baru dilaporkan setelah prosesnya selesai, maka KPPU kesulitan melakukan pengawasan.

"Kemudian soal merger yang masih post notifikasi. Artinya setelah merger baru lapor ke KPPU, nah ini belum efektif. Oleh karena itu, usulan yang diajukan post merger berubah menjadi pre merger notoifikasi. Jadinya pengusaha sebelum merger mereka harus lapor ke KPPU.  Jadi resiko dan pengawasannya bisa lebih optimal," jelasnya.

Selain itu, yang tak kalah penting untuk membuat posisi KPPU lebih kuat yaitu soal kelembagaan dengan sistem kepegawaian yang dianut oleh KPPU nantinya harus sesuaikan dengan penguatan. "Nah, kami juga butuh dukungan (kepegawaian) untuk penguatan KPPU ini," tandasnya. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.