Sukses

KPPU Minta OJK Kaji Ulang Penetapan Suku Bunga oleh Perbankan

KPPU tengah melakukan kajian soal penetapan suku bunga deposito dan kredit yang tinggi oleh sektor perbankan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan pengkajian terkait tingginya tingkat suku bunga deposito dan suku bunga kredit yang ditetapkan oleh bank-bank yang beroperasi di Indonesia. Pasalnya suku bunga kredit yang tinggi memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Deputi Pencegahan KPPU, Taufik Ahmad mengatakan, berdasarkan temuan yang didapatkan oleh pihaknya pada bank-bank di beberapa wilayah menetapkan tingkat suku bunga kredit kredit yang sangat tinggi.

Dia mencontohkan, Jambi tingkat suku bunga kredit mencapi 40,19 persen pada 2013 kemudian di Maluku sebesar 40,13 persen dan Sulawesi tenggara 37,77 persen.

"Kita rapat dari penelitian di lapangan. Di sini penguasa pasar itu salah satu bank yang sampai ke pelosok biasanya BPD (Bank Pembangunan Daerah). Makanya kita pertanyakan kenapa tingkat SBDK (suku bunga deposit kredit) bisa besar. Bank nasional juga ada yang 20 persen," ujar Taufik saat konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Hubungan Masyarakat dan Kerjasama, Mohammad Reza menyatakan, KPPU akan menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan aturan yang transparan pada standar pengaturan suku bunga.

"Kalau bunga deposito turun kan menguntungkan konsumen, tetapi kalau suku bunga tinggi ada pekerjaan dengan memberikan bunga kredit yang tinggi juga, makanya kita ingin suku bunga deposito diturunkan agar bunga kredit juga menurun dan industri mudah berputar," kata dia.

Menurut Reza, tingkat SBDK di negara-negara ASEAN rata-rata hanya single digit. Sedangkan Indonesia dapat mencapai double digit. Kondisi seperti ini mempersulit pelaku usaha lokal untuk berkembang.

"Kalau di sana bisa dibatasi, kenapa di sini tidak," lanjutnya.

Namun untuk saat ini, Reza menyatakan, KPPU masih terus melakukan pengkajian lebih dalam untuk mengetahui penetapan suku bunga ini apakah terjadi kesepakatan bersama antar bank atau hanya semata mengikuti mekanisme pasar.

"Ya kita memang melihat lebih jauh mereka kenapa melihat seperti itu. Kalau kesepakatan kita akan masuk kalau mekanisme pasar itu tidak masalah. Kalau turun ya seneng-seneng saja," tandasnya. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • KPPU adalah singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

    KPPU

  • Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa (bunga) dalam suatu periode tertentu disebut suku bunga.

    suku bunga

Video Terkini