Sukses

Ditarik Pemerintah, RUU Tapera Tak Jadi Disahkan Paripurna DPR RI

Pembahasan draft RUU Tapera telah melalui proses panjang dan melelahkan. Penuh dinamika dan tarik ulur antara pemerintah serta anggota DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melewati pembahasan alot selama dua tahun dan sebanyak 9 kali masa persidangan, Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) gagal disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna malam ini (29/9/2014). Penyebabnya karena pemerintah menarik RUU Tapera.

Pimpinan Pansus RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi mengungkapkan, pembahasan draft RUU Tapera telah melalui proses panjang dan melelahkan. Penuh dinamika dan tarik ulur antara pemerintah serta anggota DPR.

"Tapi setelah dibahas di Rapat Panja bahwa RUU Tapera ini akan disahkan di Sidang ini, ternyata kami dikejutkan pemerintah yang menarik RUU tersebut untuk disetujui menjadi UU Tapera," tegas dia dalam Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU Tapera, Gedung DPR, Jakarta.

Alasannya, kata Yoseph, pemerintah masih harus mengkaji prosentase besaran simpanan wajib peserta Tapera. Besaran ini masuk dalam satu pasal RUU Tapera. Draft RUU Tapera terdiri dari 12 Bab dan 78 pasal.

"Dari 9 fraksi, sebanyak 7 fraksi menolak keinginan pemerintah untuk menarik RUU Tapera, dan 2 fraksi setuju keinginan pemerintah tersebut," ucapnya.

Lebih jauh diakuinya, DPR sangat menyesalkan permohonan pemerintah untuk membatalkan RUU Tapera disahkan menjadi UU pada masa sidang kali ini. Pasalnya, masyarakat bakal semakin sulit untuk memperoleh tempat tinggal layak yang menjadi amanah dalam UUD 1945.

"Kami sangat sesalkan peristiwa ini. Ini catatan buruk dalam legislatif 2014-2019 karena pembahasannya telah menguras energi, waktu, tenaga dan anggaran yang cukup besar," jelas Yoseph.

Pada dasarnya, dia bilang, misi RUU Tapera berawal dari permasalahan backlog rumah atau ketimpangan antara pasokan dan permintaan rumah yang semakin besar setiap tahun. Padahal masyarakat membutuhkan penyediaan rumah secara layak dengan harga terjangkau.

"Pentingnya draft RUU Tapera ini untuk disahkan, membuat kami meminta agar pembahasannya dapat diteruskan dan dilanjutkan oleh Anggota DPR 2014-2019," harap Yoseph.

Sementara Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengaku sangat perihatin dan menyesalkan langkah pemerintah menarik pengesahan RUU Tapera.

"Sejak awal kami melihat di perjalanannya, ada ketidaksepahaman di internal pemerintah yakni antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perumahan Rakyat yang menghambat RUU ini," tegasnya.

Abdul Kadir menilai, kegagalan lahirnya UU lebih banyak disebabkan oleh pemerintah yang kurang setuju terhadap draft RUU apapun, termasuk RUU Tapera. "Faktor terbanyak UU nggak lahir karena pemerintah yang nggak setuju ini itu. Jadi bukan karena DPR," klaimnya. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.