Sukses

OJK Anggap Tak Wajar Bank Beri Bunga Deposito 11%

Pemilik dana besar memberi tekanan pada perbankan untuk memberikan imbal hasil tinggi lewat besaran suku bunga deposito yang diterimanya.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai suku bunga simpanan, terutama deposito perbankan di Indonesia telah di luar batas wajar. Bank-bank besar berani memasang suku bunga hingga 11 persen. Level bunga simpnana tersebut jauh melampaui suku bunga perbankan di tiga negara lain.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengungkapkan, tren rata-rata suku bunga dana pada industri dari awal tahun hingga posisi Juli 2014 menunjukkan deposito rupiah mengalami peningkatan 70 basis poin (bps). Dari sebesar 7,97 persen pada Januari 2014 menjadi 8,67 persen di Agustus 2014.

"Sedangkan pemberian suku bunga dana pada deposan inti sudah di level 11 persen terutama pada kelompok BUKU 3 dan BUKU 4," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Dia membandingkan kondisi suku bunga perbankan di Indonesia dengan tiga negara, Malaysia, Thailand dan Singapura. Kata Nelson, rata-rata suku bunga negara tersebut berada pada kisaran 2 persen sampai 4 persen dengan suku bunga kredit di kisaran 3 persen hingga 7 persen.

Sementara, suku bunga kredit perbankan Indonesia di Juli ini 11,25 persen-13,30 persen untuk korporasi dan 16 persen-23 persen bagi kredit mikro. Ini disebabkan karena dampak dari BI Rate yang tetap bertahan 7,5 persen hampir setahun terakhir.

"Jadi suku bunga perbankan kita dengan Malaysia, Thailand dan Singapura bedanya cukup jauh kan. Jadi suku bunganya sudah di luar kewajaran," ujarnya.

Menurut Nelson, pemilik dana besar cenderung memberi tekanan pada perbankan untuk memberikan imbal hasil tinggi lewat besaran suku bunga yang diterimanya. Bahkan suku bunga deposito bagi deposan besar pada Agustus 2014 sudah lebih dari 11 persen.

"Kalau nggak begitu, dananya bisa pindah dari satu bank ke bank lain dan memberi dampak ke ongkos biaya, perlambatan ekspansi kredit, peningkatan risiko kredit, penurunan aktivitas perekonomian serta menghambat pertumbuhan ekonomi," tegas dia. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Bunga Deposito

Video Terkini