Sukses

Bank Tak Patuh Aturan Suku Bunga Maksimum, Ini Sanksi Dari OJK

OJK sudah berdiskusi mengenai aturan suku bunga maksimum dengan stakeholder, seperti akademisi, ekonomi, hingga perbankan dan deposan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melayangkan sanksi bagi perbankan nakal yang tidak menerapkan pemberian maksimum suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK). Sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubulon mengatakan, pihaknya telah menyiapkan aturan main bagi para perbankan yang tidak patuh terhadap pendekatan pengawasan ini. Meskipun sifatnya bukan peraturan, namun pemberlakukan batas atas suku bunga DPK wajib diterapkan.

"Kalau bank tidak patuh, aturan mainnya kami sudah punya. Seperti teguran dan lainnya. Jadi ada standarnya," ucap dia kepada wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Sebelumnya, OJK menetapkan pemberian maksimum suku bunga DPK :

  1. Memberikan suku bunga simpanan maksiumum sebesar suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini sebesar 7,75 persen. Ini untuk nominal simpanan sampai dengan Rp 2 miliar dan telah memperhitungkan seluruh insentif yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana.
  2. Untuk BUKU 4 maksimum suku bunga 200 basis poin (bps) di atas BI Rate atau saat ini maksimum sebesar 9,50 persen termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana. Nilai simpanan di atas Rp 2 miliar.
  3. Untuk Buku 3 maksimum suku bunga 225 basis poin di atas BI Rate atau maksimum 9,75 persen termasuk seluruh insentif kepada nasabah penyimpan dana dan berlaku. Nilai simpanan di atas Rp 2 miliar

Nelson melanjutkan, OJK sudah berdiskusi mengenai pendekatan ini dengan seluruh stakeholder, seperti akademisi, ekonomi, hingga perbankan dan deposan yang bermain di industri perbankan.

"Pendekatan ini bisa ditinjau lagi dengan memperhatikan kondisi ekonomi Indonesia, termasuk pergerakan BI rate. Kalo BI Rate turun, bisa jadi pemberian maksimum suku bunga turun," jelasnya.

Kepala Departemen Pengembangan, Pengawasan, dan Manajemen Krisis OJK Boedi Armanto, mengaku siap melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut.

"Awalnya kami tegur, tapi kalau tetap membangkang tentu kami bisa cabut izin usahanya," tegas dia.

Untuk menegakkan komitmen pelaksanaan kebijakan ini, maka perbankan harus:

  1. Mengupayakan penurunan suku bunga kredit segera setelah pengenaan pemberian maksimum suku bunga DPK tersebut dan melaporkan realisasinya kepada OJK.
  2. Memasukkan komitmen penurunan suku bunga kredit dalam Rencana Bisnis Bank Tahun 2015 yang selambat-lambatnya disampaikan pada akhir November 2014 beserta perhitungan dampaknya pada kinerja keuangan.
  3. Melakukan ekspansi kredit sesuai target-target rencana bisnis dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber dana serta mengacu pada prinsip kehati-hatian. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini