Sukses

Jokowi Naikkan Harga BBM, Inflasi Bertambah 3,5 Persen

Kenaikan harga BBM subsidi sebesar Rp 3.00 per liter di November akan menyumbang inflasi tambahan sebesar 3,5 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebesar Rp 3.000 per liter di November 2014 akan menyumbang inflasi tambahan sekitar 3,5 persen. Proyeksi inflasi tersebut sudah termasuk dampak langsung dan tidak langsung dari kebijakan tersebut.

Kepala BPS, Suryamin mengungkapkan kenaikan harga BBM akan memberikan dampak inflasi lebih besar dibandingkan penyesuaian harga elpiji. Pasalnya kenaikan harga BBM berimbas ke hampir semua komoditas, transportasi dan sebagainya.

"Dari dampak langsung dan tidak langsungnya bisa di atas 3 persen. Imbasnya pun nggak cuma sekali tapi bisa beberapa kali karena mungkin ada yang terlambat menaikkan harga," terang dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo mengatakan, kenaikan harga BBM subsidi Rp 3.000 per liter menyumbang dampak langsung 1,7 persen.

"Itu untuk kenaikan harga BBM saja. Tapi kalau tambah tarif angkutan naik, harga kebutuhan naik, jadi 3,5 persen inflasinya. Mudah-mudahan nggak lebih dari 3,5 persen karena mungkin juga perusahaan atau industri naikkan harga barang produksinya," jelas dia.

Sebelumnya,  Anggota Dewan Penasihat Tim Transisi Jokowi-JK, Luhut Panjaitan mengatakan, tim transisi telah final membahas kenaikan harga BBM bersubsidi. Saat ini, Presiden Terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memutuskan kenaikan harga BBM subsidi Rp 3.000 per liter pada November 2014.

"Itu sudah diputuskan Pak Jokowi dan Pak JK pada Jumat pekan lalu, mereka menaikkan Rp 3.000 per liter pada November," kata Luhut. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini