Sukses

Banyak Bank Belum Berikan Nomor PIN ke Nasabah Kartu Kredit

Bank Indonesia mengungkapkan saat ini masih banyak kartu kredit yang menggunakan tanda tangan sebagai bentuk autentikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan penggunaan Personal Identification Number  (PIN) 6 digit terhitung 1 Januari 2015 sebagai sarana  verifikasi dan autentikasi pada kartu kredit.

Deputi Gubernur BI Ronal Waas mengatakan langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan bagi konsumen kartu kredit.

"Penerapan aturan langkah BI untuk memperkuat melalui penguatan manajemen risiko," kata dia di Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Ronald mengaku, memang sampai saat ini masih ada yang menggunakan tanda tangan sebagai bentuk autentikasi. Oleh sebab itu, BI terus mendorong pemakaian PIN sehingga pada tanggal 1 Januari 2015 tak ada lagi kartu kredit yang menggunakan tanda tangan.

"Dengan PIN  menjadi lebih aman karena kode rahasia itu murni milik pengguna. Saat ini beberapa bank sudah mulai mengirimkan PIN 6 digit," lanjut dia.

Tak hanya ketentuan PIN, BI juga akan melakukan pembatasan bagi pemilik kartu kredit. Adapun dari usia yaitu pemegang kartu utama berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Lalu, pemegang kartu tambahan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara untuk sisi pendapatan, individu dengan pendapatan di bawah Rp 3 juta tidak diizinkan memiliki kartu kredit. Individu dengan pendapatan antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta maksimal dua penerbit dengan pembatasan total plafon kredit dari seluruh yang dimiliki yaitu tiga kali pendapatan.

"Individu pendapatan di atas Rp 10 juta tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu," tuturnya.

Ketentuan ini merupakan langkah BI dalam rangka perlindungan konsumen yang dituangkan dalam Peraturan BI No 14/2/PBI/2012 serta surat edaran No 14/17/DASP tentanf penyelenggaraan alat pembayaran kartu kredit.

"Untuk implementasi ketentuan dimaksud serta edukasinya kepada masyarakat, BI secara aktif berkoordinasi dengan industri perbankan dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI)," tandas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kartu kredit adalah salah satu instrumen utang yang dikeluarkan oleh pihak bank serta memiliki nilai peminjaman yang harus dikembalikan.

    Kartu Kredit

Video Terkini