Sukses

Nasabah Diminta Pangkas Limit Kartu Kredit Agar Tak Ditutup

BI menerapkan regulasi terkait pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi pendapatan.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerapkan regulasi terkait pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi pendapatan. Salah satu ketentuan tersebut yakni pembatasan terhadap individu dengan pendapatan antara Rp 3 juta sampai Rp 10 juta. Di mana, individu  boleh memiliki kartu kredit maksimal dua penerbit dengan pembatasan plafon 3 kali jumlah pendapatan tiap bulan.

Menurut Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta, ketentuan tersebut berlaku pada 1 Januari 2015. Namun, dia berkata nasabah tak perlu khawatir karena bisa mengatasi hal tersebut dengan cara menurunkan porsi limit kartu kreditnya.

"Bisa turunin, limitnya disesuaikan. Misal pendapatan Rp 5 juta, dua kartu limit total Rp 15 juta. Saya bisa minta kartu A saya Rp 5 juta kartu B Rp 10 juta," kata dia, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Steve mengatakan, jika nasabah tidak mengindahkan aturan tersebut, maka kartu yang dimilikinya terancam ditutup. Tapi untuk kartu mana yang akan di tutup pihaknya tak bisa memastikan.

"Kriteria belum final 100 persen tapi ada patokan BI," lanjutnya.

Dia mengatakan, BI memiliki patokan penutupan seperti berdasarkan kolektibilitas atau berdasarkan jumlah kartu. Kemudian berdasarkan aktif atau tidak aktif kartu ditransaksikan. "Kalau tidak aktif kita tutup," tuturnya.

Selain itu berdasarkan waktu pemakaian kartu kredit. Dia menjelaskan kartu yang memiliki usia paling muda atau awal yang akan ditutup. "Sebelum ini terjadi kita minta pemegang kartu yang milih," ujar dia.

Hingga saat ini, Steve belum bisa memastikan berapa jumlah nasabah dengan pendapatan Rp 3 juta sampai Rp 10 juta pemakai kartu kredit. Namun, Dia memperkirakan jumlahnya sekitar 3 juta hingga 4 juta pengguna.

Sebagai tambahan, aturan pembatasan ini tercantum dalam Peraturan BI No 14/2/PBI/2012 serta surat Edaran No 14/17/DASP tentang penyelenggaraan alat pembayaran menggunakan kartu. (Amd/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.