Sukses

Pemerintah Bakal Turunkan Biaya Pokok Produksi Listrik

Pemerintah akan menurunkan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik RP 400 per kilo Watt hour (kWh) sampai 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menurunkan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik Rp 400 per kilo Watt hour (kWh) sampai 2020. Salah satu cara dilakukan dengan penggunaan energi bervariasi.

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),  Jarman mengatakan, target BPP listrik diturunkan menjadi Rp 900 per kWh dari biaya pokok produksi sekarang Rp 1.300 per kWh.

Menurut Jarman, penurunan tersebut direncanakan dengan memperbanyak bauran energi bahan bakar pembangkit yang lebih murah. "Tiap tahun memang ada target, caranya adalah dengan energy mix yang lebih baik," kata Jarman, di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Jarman mengungkapkan, biaya bahan bakar menggunakan minyak cukup mahal. Oleh karena itu, pemerintah meningkatkan porsi batu bara dan gas untuk pembangkit listrik. Pada 2014, porsi minyak bumi dalam bauran energi mencapai 9,7 persen, lalu 2015 ditargetkan turun menjadi 8,5 persen. Sedangkan porsi batu bara akan dinaikkan menjadi 65 persen dan gas 18 persen pada 2020.

"Tarif listrik dengan memakai pembangkit batubara hanya Rp 700 per kWh, sedangkan minyak bisa di atas Rp2.000 per kWh. Pada 2020, porsi minyak tinggal satu persen," tutupnya. (Pew/Ahm)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini