Sukses

Stop Jual BBM di Tol, BPH Migas: Ini Milik Publik Bukan Komersial

KPPU meminta BPH Migas mencabut kebijakan tentang pelarangan penyaluran BBM di jalan tol.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Badan Pengatur Kegiatan Hilir (BPH Migas) mencabut kebijakan tentang pelarangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) premium bersubsidi di jalan tol.

Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, hal tersebut terjadi karena KPPU  mensinyalir ada persaingan usaha yang tidak sehat.

Menurut Andy, BBM bersubsidi merupakan barang publik yang harus dijaga, bukan barang dagangan komersial.

"Karena dianggap ada persaingan tidak sehat ini barang publik, itu di Jakarta Pusat diam saja, karena ini barang rakyat barang publik bukan barang dagangan," kata Andy di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Andy menilai banyak pihak yang belum mengerti, barang subsidi seperti BBM merupakan barang yang harus dijaga karena menyangkut rakyat. Karena itu tidak bisa dijual sembarangan.

"Banyak tidak mengerti barang subisidi barang publik, public good semua orang harus dapat. Bukan berarti yang mampu beli semaunya yang jual tidak boleh semaunya," tegasnya.

Andy mengaku sudah mengirim anak buahnya untuk menjelaskan hal tersebut kepada KPPU. Surat pun sudah dilayangkan ke Ombudsman untuk menjelaskan hal ini

"Sudah dipanggil. Ombusman kita sudah tulis surat, KPPU sudah ada orang ke sana," pungkasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pencegahan KPPU, Taufik Ahmad menyarankan agar BPH Migas selaku regulator untuk mencabut kebijakan penghapusan premium pada SPBU yang berada di sepanjang jalan tol.

Pasalnya, penghapusan tersebut dinilai tidak berpengaruh besar terhadap penghematan konsumsi BBM. Selain itu, para pengendara mobil mengisi bensin lebih banyak sebelum memasuki jalan tol sehingga hal ini dianggap tidak memberikan pengaruh yang signifikan.

"Kalau kebijakan ini tidak mencapai tujuan, kami akan menyarankan agar BPH Migas mencabut surat himbauan tersebut (surat himbauan kepada SPBU jalan tol untuk tidak menjual premium)," katanya.(Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini